FORUM Keadilan Bali – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali mengadakan kegiatan focus group discussion (FGD) Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) Provinsi Bali di Kantor OJK Bali, Jumat (15/12/2023).
FGD bertujuan memperkuat koordinasi dan mempercepat penanganan aktivitas keuangan ilegal yang terjadi di Provinsi Bali seperti penanganan pelaporan tentang pinjaman online dan penawaran investasi ilegal.
Kegiatan inidi harapkan dapat meningkat kansinergi, kerjasama dan kolaborasi antara seluruh pemangku kepentingan di daerah untuk mendukung terwujudnya upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal menyeluruh. Hal ini mewujudkan terlaksananya fungsi perlindungan konsumen dan masyarakat di sector jasa keuangan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu dalam sambutannya pada FGD, belum lama ini. ”Satgas Pasti telah melakukan berbagai kegiatan sosialisasi dan edukasi keuangan kepada masyarakat sebagai first line of defense dan upaya preventif agar konsumen dan masyarakat tidak terjebak dalam aktivitas keuangan ilegal. Selain itu, seluruh anggota Satgas Pasti senantiasa berkoordinasi intensif penanganan pengaduan (unit reaksi cepat) yang membutuhkan penanganan cepat, tepat dan terukur,” kata Kristrianti Puji Rahayu.
Pelaksanaan FGD, kata Kristianti Puji Rahayu, merupakan tindak lanjut dari sosialisasi tugas dan fungsi Satgas Pasti telah dilaksanakan sebelumnya pada 1 Desember 2023 di Jakarta membahas tentang peningkatan pencegahan dan penanganan aktivitas keuangan tanpa izin di sector keuangan.
Kristianti Puji Rahayu menjelaskan Satgas Pasti Daerah Bali merupakan forum koordinasi terdiri dari otoritas di sector keuangan, kementerian/lembaga, dan pemerintah daerah untuk melakukan pencegahan dan penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sector keuangan. Penguatan fungsi Satgas Pasti di daerah merupakan amanat Pasal 247 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Seluruh anggota Satgas Pasti Provinsi Bali menyatakan komitmennya memerangi aktivitas keuangan digital sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.
Kristianti Puji Rahayu menjelaskan berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK November 2023 dilaksanakan Senin (4/12), Satgas Pasti telah menghentikan 1.641 entitas keuangan illegal sejak 1 Januari s.d. 11 November 2023 terdiri dari 18 investasi ilegal dan 1.623 pinjaman online legal. ”Satgas Pasti juga telah menerima pengaduan pinjaman online legal sebanyak 8.991 pengaduan dan investasi illegal 388 pengaduan,’’ ucapnya.
Dia menegaskan, Satgas Pasti telah melakukan pemblokiran 7.502 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.196 entitas investasi ilegal, 6.055 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai illegal sejak 2017 s.d 31 Oktober 2023. ”Satgas Pasti menemukan 47 rekening bank atauvirtual account yang dilaporkan terkait aktivitas pinjaman online ataupinjol illegal,’’ terangnya.