DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com –Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar mengamankan manusia silver yang beroperasi di traffic light melalui Operasi Sapu Bersih Gelandangan dan Pengemis (Sabergep), Kamis (1/10/2026).
Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, S.H., M.Si., didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Gede Yudie Asmara, mengatakan penertiban dilakukan guna menjaga ketertiban, ketenteraman, keamanan dan kenyamanan masyarakat di ruang publik. Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan lima orang yang beraktivitas di kawasan lampu lalu lintas (traffic light), yakni dua orang manusia silver dan tiga orang pedagang acung. Penertiban dilakukan di sejumlah titik, di antaranya traffic light Ubung dan traffic light Tohpati. Seluruh pelanggar yang ditertibkan berasal dari luar Provinsi Bali. ”Kami lakukan pembinaan terlebih dahulu di Kantor Satpol PP Kota Denpasar. Pedagang kerupuk, masih kami koordinasikan terkait proses persidangan,” ujar Bawa Nendra.
Dikatakannya, penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya Satpol PP Kota Denpasar menegakkan Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. Melalui Operasi Sabergep, Satpol PP Kota Denpasar mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum, khususnya di jalan raya dan fasilitas publik.
Ia minta Masyarakat tidak memberikan uang kepada pengemis, pengamen, manusia silver, maupun aktivitas sejenis di jalan dan fasilitas umum.Selain berpotensi mengganggu ketertiban, aktivitas tersebut dapat membahayakan keselamatan pengguna jalan. ”Mari bersama-sama menciptakan ruang publik yang tertib, aman, nyaman, dan humanis. Jangan memberi di jalan, mari peduli dengan cara yang tepat,” pintanya.
Selain penertiban, Bawa Nendra menegaskan seluruh layanan dan tindak lanjut pengaduan melalui Garbasita pada Satpol PP Kota Denpasar tidak dipungut biaya. Sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, seluruh jajaran Satpol PP Kota Denpasar tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun. Masyarakat yang menemukan ada pihak meminta sesuatu mengatasnamakan Satpol PP Kota Denpasar dapat melaporkannya melalui WhatsApp Bot Garbasita di Hp 081337338326, dengan menyertakan bukti yang autentik. “Satpol PP Kota Denpasar mengajak seluruh masyarakat berperan aktif menjaga ketertiban dan menciptakan lingkungan serta ruang publik yang aman, nyaman, tertib, dan kondusif,” ujarnya. (pas)

