FORUM Keadilan Bali – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar memberangus belasa spanduk, banner dan baliho kadaluwarsa di ruas jalan protocol, Kamis (12/1).
Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana mengatakan, penertiban spanduk, banner dan baliho menyasar Jalan By. Pass Ngurah Rai dari Simpang Jl. Hang Tuah hingga perbatasan Denpasar-Badung. Pasukan baju cokelat tua menurunkan dua spanduk, tujuh banner dan dua baliho.
Sudarsana menjelaskan penertiban spanduk, banner dan baliho tana izin dan kedaluwarsa salah satu kegiatan rutin dilaksanakan Satpol PP Kota Denpasar. ”Penertiban merupakan upaya menjaga kebersihan dan keindahan kota wajah Kota Denpasar,’’ ujarnya.
Sebelum penertiban dilakukan, lanjut Sudarsana, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan banner, spanduk maupun baliho. Namun masih ada baliho kadaluarsa tidak diturunkan pemiliknya. Penertiban akan terus dilakukan untuk mengantisipasi pelanggaran yang dilakukan masyarakat. ”Kami mengimbau masyarakat yang memasang banner, spanduk maupun baliho jika masa izinnya habis dicabut atau diturunkan agar wajah Kota Denpasar tetap bersih, asri dan indah,’’ pintanya.