DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Satpol PP Kota Denpasar melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (KUKM) memberangus puluhan reklame kadaluarsa dipasang pada fasilitas umum di ruas jalan protokol, Selasa (26/8/2025).
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, A.A.Ngurah Gede Yudie Asmara mengatakan, penertiban dilakukan di sejumlah ruas jalan yakni Jalan Kecubung, Jalan Surapati, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Teuku Umar, Jalan Imam Bonjol, dan Jalan Gajah Mada Denpasar. Dari hasil penertiban berhasil membongkar dan mencabut berbagai jenis reklame. Seperti pamflet 36 buah, banner 45 buah, spanduk 37 buah, baliho 3 buah dan papan nama satu buah.
Yudie Asmara menyampaikan penertiban yang dilakukan program berkelanjutan Pemkot Denpasar menjaga ketertiban, keindahan, dan kebersihan wajah kota. “Kami terus melakukan penertiban reklame tidak sesuai aturan dan mengganggu estetika kota. Diharapkan masyarakat dan pelaku usaha lebih tertib dan mematuhi ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Penertiban yang dilakukan rutin, Yudie Asmara meminta pengusaha maupun masyarakat yang hendak mempromosikan tempat usaha atau produk yang dihasilkan agar mengajukan izin dan menempatkan media promosi di lokasi yang telah ditentukan, sehingga tercipta lingkungan kota tertib, bersih, dan nyaman. (fkb/pas)

