FORUM Keadilan Bali – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Kota Denpasar bersama tim gabungan Polsek Denpasar Utara dan Kecamatan Denpasar Utara menertibkan anak punk di sejumlah ruas jalan karena mengganggu ketertiban umum, Sabtu (6/1).
Kasat Pol PP Kota Denpasar A.A Ngurah Bawa Nendra, Minggu (7/1) mengatakan 17 anak punk ditertibkan untuk menegakkan ketertiban di ruang public. Diharapkan penertiban tersebut mampu menjaga keamanan dan kenyamanan bersama.
Bawa Nendra mengungkapkan langkah tersebut dilakukan sesuai peraturan Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Ia berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, termasuk area publik sering menjadi tempat berkumpulnya anak punk.
Bawa Nendra mengingatkan kegiatan yang dilakukan anak punk di jalan dapat mengganggu ketertiban umum tidak akan ditoleransi. Penertiban merupakan bagian dari langkah preventif dan edukatif untuk menciptakan lingkungan aman dan nyaman bagi seluruh warga Kota Denpasar. Ke 17 anak punk akan diberikan sanksi dengan sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Bawa Nendra berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera dan mendorong kesadaran bersama menjaga ketertiban di ruang publik. Sehingga Kota Denpasar tetap menjadi tempat aman dan nyaman bagi semua masyarakat berkativitas. ”Kami mengajak seluruh masyarakat ikut berpartisipasi aktif menjaga ketertiban dan keamanan sekitar lingkungan tempat tinggalnya. Kolaborasi positif antara masyarakat dan aparat keamanan dapat menciptakan suasana kondusif bagi kemajuan Kota Denpasar,” ajaknya.