FORUM Keadilan Bali – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan anak punk ditraffic light Jl. Serm mendra Denpasar karena mengganggu ketertiban umum, Kamis (14/12).
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (KUKM) Satpol PP Kota Denpasar Nyoman Sudarsana, Jumat (15/12) menyampaikan, langkah ini diambil untuk menegakkan ketertiban di ruang publik. Pasalnya, anak punk mengganggu ketertiban umum dan membahaykan pengendara mobil atau sepeda motor aat melintas. “Ketika petugas Satpol PP mendekati anak punk tersebut, mereka berusaha kabur dengan naik mobil angkutan online,” ujarnya.
Lebih lanjut Sudarsana mengeukakan langkah ini diambil sesuai peraturan berlaku dan menjaga ketertiban sosial. Ia berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat, termasuk di area publik yang sering menjadi tempat berkumpulnya anak punk.
Sudarsana mengatakan kegiatan dilakukan di jalan raya dapat mengganggu ketertiban umum tidak akan ditoleransi. Penertiban ini bagian dari langkah preventif dan edukatif untuk menciptakan lingkungan aman dan nyaman seluruh warga Kota Denpasar.
Sudarsana berharap tindakan yang diambil tersebut dapat memberikan efek jera dan mendorong kesadaran bersama menjaga ketertiban di ruang public. Sehingga Kota Denpasar tetap menjadi tempat aman dan nyaman semua warga. ”Kami mengajak seluruh masyarakat berpartisipasi aktif menjaga ketertiban dan keamanan di sekitar lingkungan tempat tinggal. Kolaborasi positif antara masyarakat dan aparat keamanan dapat menciptakan suasana kondusif bagi perkembangan kota ini,” ajaknya.