Nasional

Satpol PP Denpasar Tertibkan Baliho dan Spanduk pada Fasilitas Umum
Diterbitkan: 14 April 2026, 18:03

DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet dipasang tidak sesuai ketentuan, Selasa (14/4/2026).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengatakan penertiban yang dilakukan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait maraknya pemasangan media promosi illegal. Kegiatan ini sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum, estetika kota, serta menciptakan lingkungan  bersih dan nyaman bagi masyarakat.

Ia menjelaskan penertiban menyasar sejumlah ruas jalan strategis di Kota Denpasar, yakni Jalan PB Sudirman, Jalan Teuku Umar, dan Jalan Mahendradatta. Penyisiran sepanjang ruas jalan tersebut menurunkan berbagai atribut promosi dinilai melanggar. Selain itu, penertiban juga dilakukan humanis dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif kepada masyarakat maupun pihak pemasang. “Lokasi tersebut diketahui menjadi titik rawan pemasangan berbagai jenis media promosi kerap melanggar aturan. Seperti dipasang di tiang listrik, pohon perindang, rambu lalu lintas, hingga fasilitas umum,” ujarnya.

Bawa nendra mengungkapkan, pasukan baju cokelat tua berhasil mengamankan sejumlah atribut yakni baliho 21 buah, pamflet 40 buah, banner 30 buah, spanduk 26 buah. Seluruh barang hasil penertiban tersebut diamankan sebagai barang bukti pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Bawa Nendra menekankan, penertiban yang dilakukan respons cepat atas laporan masyarakat merasa terganggu banyaknya pemasangan atribut promosi yang tidak tertata dan melanggar aturan. Selain mengganggu keindahan kota, pemasangan sembarangan berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan. “Penertiban akan terus kami lakukan secara rutin, terutama di kawasan padat aktivitas untuk memberikan efek jera kepada pelanggar sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan pemerintah daerah,” tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat dan pelaku usaha memasang media promosi sesuai peraturan berlaku serta memperhatikan lokasi yang diperbolehkan. Diharapkan Kota Denpasar tetap terjaga kebersihan, ketertiban, dan keindahan sebagai ibu kota Provinsi Bali. “Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Denpasar menegaskan komitmennya menjaga ketertiban umum serta merespons setiap aspirasi masyarakat demi menciptakan lingkungan kota yang lebih baik,” paparnya. (pas)

Baca Juga :  Berbagi Pengalaman dan Perkuat Kolaborasi, Dekranasda Denpasar Terima Kunjungan Aceh Utara
Shares: