• TERTIBKAN TRUK – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bersama dengan Tim Gabungan Penertiban dan Penegakan Peraturan Daerah menertibkan delapan truk yang parker sembarangan sepanjang Jalan Cargo, Denpasar, Rabu (18/12).

    Satpol PP Denpasar Tertibkan Denpasan Truk Parkir Sembarangan

    FORUMKEADILANBali.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bersama dengan Tim Gabungan Penertiban dan Penegakan Peraturan Daerah menertibkan delapan truk yang parker sembarangan sepanjang Jalan Cargo, Denpasar, Rabu (18/12).

    Kasatpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra didampingi Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah, Agnes Louistisia Ronytha, S.Sos., MAP., mengatakan penertiban yang dilakukan memwujudkan keamanan dan ketertiban lalu lintas serta menegakkan peraturan dan menciptakan ketertiban umum. Penertiban ini karena banyak truk melanggar Pasal 24 dan Pasal 25 Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Dalam operasi 8 truk yang melanggar ditertibkan, yakni 7 pelanggar parkir liar dan satu pelanggar karena berjualan di badan jalan.

    Bawa Nendra menjelaskan penertiban parker liar untuk mengurangi kemacetan dan mengantisipasi terjadi kecelakaan di Jalan Cargo. Selain itu, menertibkan parkir liar agar lalu lintas lancar serta memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan lain. ”Kami berupaya menciptakan keamanan dan kenyamanan semua pengguna jalan,” ujarnya.

    Bentuk tindakan tegas, Bawa Nendra mengaku, pihaknya akan mengumpulkan semua pelanggar diberikan surat pernyataan dan peringatan. Jika kembali melanggar, mereka akan dikenakan tindakan tipiring. Hal ini wujud komitmen Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim Gabungan melakukan penertiban agar tercipta ketertiban dan keamanan bagi masyarakat. ”Kami akan terus melakukan penertiban sepanjang Jalan Cargo. Mengingat sering pelanggaran terjadi di area ini,” jelasnya. (pas)