SEMARAPURA, FORUMKEADILANBali.com – Pemkab Klungkung mengambil langkah serius menata pembangunan akomodasi pariwisata di Nusa Penida. Melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar), dua dari tiga aktivitas pembangunan akomodasi pariwisata di Desa Ped, Nusa Penida dihentikan untuk mengikuti regulasi.
Ketegasan tersebut terungkap dalam rapat tindaklanjut hasil pengawasan aktivitas pembangunan di Kantor Satpol PP dan Damkar KLungkung, Selasa (9/9/2025).
Rapat tersebut dipimpin Kasatpol PP dan Damkar, Dewa Putu Suarbawa dihadiri Dinas PMPTSP, Polres Klungkung, Kejaksaan Negeri Klungkung, Perbekel Desa Ped, dan pemilik akomodasi pariwisata, yakni Blue Harbour Beach Front Villas, Kamara Nusa Penida dan Mambo Dive Resort. Dalam rapat tersebut, terungkap Kamara Nusa Penida perizinannya masih dalam proses diajukan sejak 2019. Kamara Nusa Penida diarahkan untuk izin restoran, sementara izin pembangunan hotel berbintang belum disetujui. ”Pihak Kamara menyatakan siap menyesuaikan pembangunan sesuai regulasi yang berlaku,” kata Dewa Suarbawa.
Dewa Suarbawa mengatakan, pembangunan Blue Harbour Beach Front Villas sejak beroperasi awal tahun 2025 belum memiliki izin usaha lengkap. Bahkan, pengembangan pembangunan akomodasi pariwisata tersebut memanfaatkan tanah negara. Sehingga Satpol PP tetap menegaskan pembangunannya harus dihentikan sampai terbitnya izin resmi dari pihak terkait. ”Blue Harbour Beach Front Villas sudah memiliki izin, namun pengembangan pembangunannya belum. Sehingga kegiatannya dihentikan dan sudah menandatangani surat pernyataan. pengembangan bangunan sekarang menggunakan tanah Negara. Kalau bangunan yang dulu atau induk di atas SHM, dan sudah mengantongi izin,” jelasnya.
Sementara Mambo Dive Resort dinilai sudah memiliki kelengkapan izin lebih baik, meliputi usaha diving, restoran dan hotel. Namun, pemerintah tetap meminta agar dokumen perizinan diverifikasi kembali untuk memastikan kesesuaian lapangan.
Ia meminta pekerja dan pemilik usaha tidak melakukan aktivitas pembangunan sebelum mengantongi izin lengkap. Penghentian ini untuk memberikan kesempatan kepada pengusaha memenuhi perizinan yang harus dilengkapi sesuai regulasi. ”Tim Satpol PP bersama dinas terkait akan turun melakukan monitoring untuk memastikan tidak ada pelanggaran lanjutan,” tegasnya. (fkb/pas)

