Nasional

Satpol PP Kota Denpasar Amankan Delapan Gepeng di Traffic Light
Diterbitkan: 31 Januari 2026, 18:27 | Diperbarui: 31 Januari 2026, 18:28

DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar mengamankan delapan orang gelandangan dan pengemis (gepeng) beraktivitas sebagai pengamen di sejumlah traffic light di Kota Denpasar.

Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra mengatakan penertiban gepeng dilaksanakan guna menciptakan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban umum bagi masyarakat. Penertiban ini sekaligus bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 10 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum. ”Petugas menyasar sejumlah perempatan jalan kerap dijadikan lokasi mengamen karena berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta membahayakan keselamatan pengguna jalan,” ujar Bawa Nendra saat dihubungi, Sabtu (31/1/2026).

Ia menjelaskan, dari delapan orang gepeng yang diamankan, tiga orang diserahkan ke Dinas Sosial Kota Denpasar selanjutnya dipulangkan ke daerah asalnya. Sementara empat orang lainnya masih menjalani proses pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh pengamen yang ditertibkan diketahui penduduk luar Kota Denpasar.

Dalam penertiban tersebut, menurut Bawa Nendra, pihaknya menemukan seorang ibu mengamen mengajak anaknya masih bayi. Kondisi ini menjadi perhatian serius karena dinilai membahayakan keselamatan anak sekaligus melanggar ketentuan ketertiban umum.

Bawa Nendra menegaskan Satpol PP Kota Denpasar akan terus melaksanakan penertiban gepeng berkelanjutan bentuk komitmen pemerintah daerah menjaga ketertiban, ketenteraman, dan kenyamanan lingkungan. Selain penindakan, pendekatan humanis melalui pembinaan serta koordinasi dengan instansi terkait tetap dikedepankan.

Ia mengimbau masyarakat tidak memberikan uang kepada pengamen, gepeng, maupun pengemis di jalan dan traffic light. Partisipasi masyarakat diharapkan melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum melalui saluran pengaduan resmi Pemerintah Kota Denpasar, guna bersama-sama mewujudkan Kota Denpasar tertib, aman, dan nyaman. (pas)

Baca Juga :  OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Dorong Peningkatan Akses Permodalan UMKM  
Shares: