FORUMKEADILANBali.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar memberangus spanduk dan baliho kedaluwarsa atau tanpa izin dipasang di ruas jalan protocol dan fasilitas umum (Fasum), Senin (2/9).
Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra, mengtakan penertiban ini menyasar baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet sudah melewati masa berlaku atau kadaluwarsa yang tidak diturunkan atau dibersihkan pemiliknya. Penertiban menyasar Jl. PB Sudirman, TL. Sudirman-Waturenggong, dan TL Buagan. Dari penertiban itu, Satpol PP menunrunkan dan mencabut material promosi, termasuk 2 spanduk, 20 pamflet, dan 2 baliho.
Bawa Nendra mengungkapkan, penertiban juga dilaksanakan regu Satpol PP di Kecamatan Denpasar Timur, tepatnya di TL Tohpati menurunkan 2 baliho. Pasalnya baliho dan spanduk diturunkan adalah sudah melewati masa berlaku atau kadaluwarsa. ’’Baliho dan spanduk kadaluwarsa mengganggu estetika dan keindahan wajah kota, sehingga kami melakukan penertiban berkelanjutan,” ujar Bawa Nendra.
Bawa Nendra menekankan pentingnya penertiban untuk menjaga keindahan dan keteraturan Denpasar. Kegiatan serupa akan terus dilakukan memastikan ruang publik tetap asri dan indah. Masyarakat diimbau berpartisipasi aktif menjaga kebersihan dan ketertiban dengan mematuhi aturan terkait pemasangan media promosi. ”Komitmen kami dan Pemerintah Kota Denpasar menciptakan lingkungan kota tertib, bersih, dan indah,’’ paparnya. (pas)