FORUMKEADILANBali.com – Menjaga estetika kota, Satpol PP Kota Denpasar melalui Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (KUKM) memberangus baliho, spanduk dan pamflet tanpa izin dipasang pada fasilitas umum serta kadaluarsa, Rabu (14/8).
Kepala Satpol PP Kota Denpasar Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menjelaskan penertiban menyasar beberapa titik di wilayah Kota Denpasaer, yakni Jl. Nangka, Jl. Kamboja, Jl. Suli, Jl. Gatsu Timur, Simpang Tohpati, dan Jl. WR. Supratman. Dari hasil penertiban tersebut berhasil menurunkan 11 spanduk, 79 pamflet, 26 banner, dan 12 baliho terpasang tanpa izin dan kadaluarsa.
Bawa Nendra menyatakan pemasangan spanduk, pamflet, banner, dan baliho tanpa izin melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. ”Kami mengimbau masyarakat menjaga ketertiban dan keindahan wajah Kota Denpasar. Penertiban akan terus dilakukan berkelanjutan guna mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang,” ucapnya.
Bawa Nendra berharap masyarakat sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan estetika kota. Selain mematuhi peraturan yang telah ditetapkan agar masyarakat atau pengusaha tidak seenaknya memasang baliho, sepanduk dan menempel pamphlet di faslitas umum. (pas)