DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan gelandangan dan pengemis (gepeng), pengamen, dan badut beroperasi di sejumlah traffic light di Kota Denpasar, Kamis (15/1/2026).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Denpasar, A.A Ngurah Bawa Narendra mengatakan penertiban yang dilakukan ini menjaga ketertiban umum, kenyamanan, serta keselamatan pengguna jalan. Penertiban dilakukan di sejumlah titik lampu lalu lintas, yakni traffic light (TL) Gatot Subroto, Gunung Agung, Mahendradata, Gunung Soputan, dan Pesanggaran. Dari hasil penertiban tersebut, petugas berhasil mengamankan 18 orang sedang melakukan aktivitas di perempatan jalan.
Ia menjelaskan dari penertiban tersebut menjaring satu orang di traffic light Ubung, satu orang di traffic light Sanur, 7 orang di traffic light Pesanggaran, 4 orang di traffic liht Gunung Soputan, dan 5 orang di perempatan Jl. Mahendradata. Seluruh pelanggar diamankan ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk didata dan diberikan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bawa Narendra menegaskan penertiban yang dilaksanakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah guna menciptakan situasi kota tertib, aman, dan nyaman. Selain itu, keberadaan gepeng, pengamen, dan badut yang beroperasi di traffic light dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan.
Bawa Narendra mengimbau kepada masyarakat tidak memberikan uang di persimpangan jalan, serta mendukung upaya pemerintah menjaga ketertiban umum. ”Kami akan terus melakukan penertiban berkelanjutan bentuk komitmen Pemerintah Kota Denpasar mewujudkan kota tertib dan humanis,’’ tegasnya. (pas)

