• Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan Pedagang di Jl. Surapati

    FORUM Keadilan Bali – Satpol PP Kota Denpasar menertibkan pedagang yang membandel berjualan di Jl. Surapati Denpasar guna memberi rasa aman dan nyaman masyarakat, Sabtu (13/1).

    Kasatpol PP Denpasar A.A Ngurah Bawa Narendra mengatakan sebelum melakukan penertiban telah berulang kali melakukan sosialisasi dan imbauan agar pedagang tidak berjualan di badan jalan. Bahkan, telah disiapkan tempat berjualan. Namun pedagang tetap memilih berjualan di badan jalan. ”Kami tidak melarang masyarakat ingin mencari rezeki lewat berjualan, namun perlu diperhatikan lokasi berjualan tidak di badan jalan,” katanya.

    Bawa Nendra menjelaskan pedagang berjualan menggunakan badan jalan melanggar Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Penertiban wajib dilaksanakan karena tidak mengindahkan himbauan dan sosialisasi yang dilaksanakan sebelumnya.

    Ia mengaku terus mlakukan penertibkan melibatkan anggota untuk melakukan patroli rutin di kawasan tersebut. Hal ini gun memastikan badan jalan tidak digunakan berdagang. Selain mengganggu pengguna jalan, aktivitas ini membahayakan bagi pedagang. ”Kami bukan mencari-cari kesalahan, tapi penegakan Perda sehingga seluruh aktivitas memberikan kenyamanan dan ketertiban bersama,” ucapnya.

    Bawa Nendra mengajak seluruh masyarakat dan stakeholder membangun kolaborasi dan sinergi bersama menjaga ketertiban umum di Kota Denpasar. Masyarakat dapat melakukan partisipasi aktif dengan memanfaatkan layanan Gerakan Bersama Siaga Kota (Gerba Sita) untuk melaporkan pelanggaran Perda melalui WhatsApp Bot di nomor 081337338326. ”Kita ciptakan kawasan tertib di Kota Denpasar agar masyarakat nyaman dan aman,” paparnya.