Nasional

Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan PKL Berjualan di Trotoar
Diterbitkan: 12 November 2025, 18:18 | Diperbarui: 12 November 2025, 18:20

DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar bidang Keteriban Umum dan Ketertraman Masyarakat (KUKM) menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar, Rabu (12/11/2025).

Selain menertibkan PKL, Satpol PP juga memberangus baliho, spanduk, banner, umbul-umbul, dan pamflet dipasang pada fasilitas umum sehingga mengganggu estetika kota.

Penertiban dipimpin Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Anak Agung Ngurah Bawa Nendra menyisir sejumlah titik strategis di Kota Denpasar, yakni Jalan Hayam Wuruk, Jalan Raya Puputan Renon, Jalan Waturenggong, Jalan Raya Sesetan, dan Jalan Sidakarya. Dari hasil penertiban tersebut menertibkan 87 media promosi tidak sesuai ketentuan, yakni pamflet 33 buah, banner 35 buah, spanduk 17 buah, umbul-umbul 1 buah dan baliho 1 buah.

Ia menjelaskan penertiban ini dilakukan bagian dari langkah pengawasan dan penegakan aturan terhadap pemanfaatan ruang publik agar tetap tertata rapi, bersih, dan nyaman bagi masyarakat. Selain itu, kegiatan ini wujud dukungan terhadap program Denpasar Bersih dan Asri dicanangkan Pemerintah Kota Denpasar.

Bawa Nendra mengimbau masyarakat dan pelaku usaha memperhatikan lokasi pemasangan media promosi agar tidak melanggar ketentuan, terutama di area fasilitas umum, trotoar, dan pohon pelindung. ”Kami mengajak masyarakat dan pelaku usaha bersama-sama menjaga keindahan kota tidak memasang baliho atau spanduk di tempat dilarang. Langkah ini dilakukan bukan semata-mata menertibkan, tetapi menjaga wajah kota agar tetap bersih dan tertata,” tegasnya.

Ia mengungkapkan penertiban akan terus dilakukan berkala bentuk komitmen mewujudkan lingkungan kota tertib, indah, dan nyaman. Sehingga tidak ada alat promosi dipasang sembarangan tanpa memperhatikan aturan yang ada. (pas)

Baca Juga :  Tekan Inflasi Hari Raya Galungan dan Kuningan, Kelurahan Panjer Gelar Bazar Pangan
Shares: