• TERTIBKAN PKL – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di trotoar dan badan Jalan Tukad Badung, Selasa (16/7).

    Satpol PP Kota Denpasar Tertibkan PKL di Jalan Tukad Badung

    FORUMKEADILANBali.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) berjualan di trotoar dan badan Jalan Tukad Badung, Selasa (16/7).

    Penertiban melibatkan Kelurahan Renon beserta tim gabungan dari Dinas Perhubungan Kota Denpasar, Regu Cakra Camat Denpasar Selatan, dan Regu Induk.

    Kasatpol PP Kota Denpasar A.A Ngurah Bawa Nendra mengatakan pihaknya menertibkan 8 pelanggar, yakni 5 orang diberikan pembinaan dan tiga PKL diberi surat peringatan (SP) sudah pernah melanggar sebelumnya. ”Tiga PKL diberikan SP akan mengikuti sidang pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri, Jumat (19/7),” katanya.

    Bawa Nendra menegaskan berjualan di atas trotoar dan badan jalan melanggar  Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum. Ia terus melakukan penertiban guna menciptakan kenyamanan dan keamanan di wilayah Kota Denpasar, khususnya pejalan kaki. ”Kami terus menjaga ketertiban dan kenyamanan di Kota Denpasar. Kami berharap masyarakat dapat mematuhi aturan yang berlaku demi kebaikan bersama,” pinta Bawa Nendra. (pas)