• DIPANGGIL – Kasatpol PP Propinsi Bali Dewa Rai Dharmadi bersama dan Dinas Kebudayaan memanggil oknum penari joged asal Buleleng AR dan pengibing JD, Rabu (8/5) diberikan edukasi agar menari joged dan mengibing tidak dengan gerakan porno.

    Satpol PP Provinsi Bali Panggil Penari dan Pengibing Joged Bumbung yang Viral

     

    FORUMKeadilanbali.com – Menindak lanjuti laporan masyarakat melalui media sosial adanya video pertunjukan kesenian joged bumbung di Desa Songan, Kecamatan Kintamani, Bangli terkesan di luar norma dan etika seni (porno) saat pelaksanaan wali/piodalan di Merajan Keluarga JD (pelaku pengibing), mendapat atensi dari Pemerintah Provinsi Bali.

    Melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Kebudayaan, kedua oknum (penari joged asal Buleleng (AR) dan pengibing (JD) sekaligus yang mengundang joged) dipanggil dan diberikan edukasi agar kegiatan menari  joged dan mengibing joged dengan gerakan porno tidak dilakukan lagi kedepan.

    Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi meminta penari joged dan pengibing tidak mengulangi gerakan yang sempat viral sebelumnya. ”Mari kita menjaga khasanah dan kelestarian budaya yang adiluhung dan sudah menembus hingga ke kancah internasional. Terlebih mendapatkan penghargaan dari UNESCO sebagai Warisan Tak Benda agar jangan sampai kita sendiri membuat kebudayaan kita tercemar dan lama-lama menghilang, terkubur oknum-oknum tidak bertanggung jawab,” tegas Dewa Rai Dharmadi, Rabu (8/5).

    Dalam pertemuan ini, JD mengungkapkan kejadian tersebut berawal dari adanya saudan atau kaul (janji secara niskala), sekitar 4 tahun lalu berkaitan pelunasan pinjaman kredit pembelian truk milik anak JD atas nama Pastiada. ”Jika truknya sudah bisa lunas, saya berjanji akan ngaturang joged barung 3 di depan palinggih rong 3 di rumahnya,” kata JD.

    Bertepatan dengan wali (piodalan) di merajan alit di rumahnya, Rabu (6/3/2024), JD mementaskan tiga seka joged berasal dari Tabanan, Bangli dan Buleleng. Masing-masing seka joged membawa dua orang penari, sehingga total penari enam orang.

    Saat tarian joged sudah berlangsung (setelah JD ngantab pebaktian) dan yang menari joged adalah AR dari Buleleng, anak-anak dari JD tidak ada yang berani atau malu ngibing. JD mengaku ditunjuk dan bersedia ngibing agar ada mewakili keluarga dan dilakukan spontan. Selain itu, JD mengaku saat itu tidak menyadari bahwa dirinya memakai udeng layaknya seorang pemangku. JD baru mengetahui dirinya viral saat  melihat media sosial di HP. Sekalipun mengetahui sedang viral di media sosial, namun JD tidak menanggapi serius karena mengaku tidak bisa membaca dan tulis (buta huruf).

    Pamong Budaya Ahli Muda, Dinas Kebudayaan Provinsi Bali I Wayan Mahardika mengajak seluruh seniman Bali menjaga etika dan norma berkesenian agar tidak terlalu berlebihan. Berkesenian dan melestarikan budaya itu membutuhkan kerjasama kuat dan solid agar tidak ada pelanggaran etika dan norma dalam menampilkan gerakan tari saat pertunjukan (gerakan tarian wajib disesuaikan pakem). Pakaian atau kostum sudah sesuai aturan agar tidak diubah sesuka hatinya. ”Banyak kita temukan saat ini penari joged menggunakan kain di atas lutut atau dengan sepakan di atas paha. Secara perlahan akan membuat kesenian dan budaya Bali semakin terhimpit dan cedera karena ulah oknum seniman tidak paham,” ungkapnya.

     

    Adanya sejumlah video viral tarian joged bumbung di media sosial, diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seniman lain tidak meniru. Terlebih di rekam dan diviralkan. Apalagi sudah ada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali. Perda ini mengatur sejumlah aturan terkait, Pasal 5 huruf b berbunyi seniman turut serta melindungi nilai-nilai kebudayaan. Pasal 7 ayat 1 berbunyi objek penguatan dan pemajuan kebudayaan Bali meliputi huruf k (seni) dan huruf I (busana), serta Pasal 24 huruf f yang berbunyi melaksanakan penguatan dan pemajuan kebudayaan.

    Selain itu, ada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat Pasal 21 ayat 6 huruf b berbunyi setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang melanggar nilai dan norma kesusilan di tempat umum. Serta Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 666 Tahun 2021 tentang Pementasan Tari Joged Bumbung. Mewujudkan daerah Provinsi Bali tertib, tenteram, aman, nyaman dan perilaku disiplin bagi masyarakat.

    Selain hadir memberikan klarifikasi terkait viralnya video, keduanya menandatangani Surat pernyataan tidak mengulangi kejadian itu dikemudian hari.