• Satuan Resnarkoba Polres Tabanan Amankan 10 Pemakai Narkoba

    FORUM Keadilan Bali – Satuan Narkoba Polres Tabanan sejak Mei hingga awal Juli 2022, Sat Reskrim Narkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap enam kasus penyalahgunaan narkoba, 10 orang tersangka ditangka.

    Salah satu yang diamankan seorang cewek, petugas juga berhasil mengamankan/menyita berbagai jenis barang bukti yakni puluhan paket klip bening berisi shabu, 9 unit HP berbagai merk, 5 sepeda motor, alat isap (bong), gunting dan barang bukti lainnya. Saat ini kasusnya dalam proses penyidikan dan semua tersangka di tahan di Rutan Polres Tabanan.

    Seizin Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, S.I.K., M.H., keberhasilan pengungkapan kasus ini dirilis Kasat Resnarkoba Polres Tabanan AKP I Gede Sudiarna Putra, S.H., Rabu (6/7) di  depan Lobi Polres Tabanan, menghadirkan para tersangka, serta menggelar barang bukti yang berhasil disita penyidik.

    AKP Sudiarna Putra didampingi Kasi Humas Iptu I Nyoman Subagio, S.Sos., dan KBO Sat. Narkoba dalam mengatakan berawal Selasa (31/5) sampai awal Juli 2022, Sat Resnarkoba Polres Tabanan berhasil mengungkap 6 kasus penyalahguna narkoba mengamankan terduka tersangka sebanyak 10 orang. ”Salah satu tersanka perempuan, dan kasusnya dalam proses penyidikan. Semua tersangka ditahan di Rutan Polres Tabanan,” katanya.

    Lebih lanjut AKP Sudiarna Putra menjelaskan, keberhasilan pengukapan kasus berawal dari peran serta dan keikutsertaan masyarakat memberikan informasi. Semua informasi yang didapat ditindaklanjuti dan dikembangkan di lapangan dengan melakukan serangkaian penyelidikan, baik siang maupun malam. Mengungkap kasus tidak mudah, perlu kerja keras dan kerja sama tim yang solid dan saling mendukung. ”Berkat kesabaran, ketekunan dan keuletan Tim Opsnal Resnarkoba, pelaku penyalahguna berhasil diamanankan di beberapa lokasi berbeda dan dari hasil penggeledahan badan/pakain dan tempat tertutup lainnya. Masing-masing tersangka petugas berhasil menemukan alat bukti, mengindikasikan bahwa tersangka adalah pelaku penyalahguna naskoba,’’ ucap Kasat Resnarkoba Polres Tabanan ini.

    Dia menjelaskan, para terduga tersangka  berhasil diamankan, yakni I Kadek Agus Suardana alias Jep (43 tahun), alamat Jalan Ngurah Rai Nomor 17, Banjar Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan. Dhista Galuh Grahadi alias Dhista (30 tahun) alamat Jalan Pancoran Blok 10/22 Sanggulan Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Kedua tersangka ini berhasil diamankan Selasa (31/5) TKP dipinggir Jalan A. Yani, di depan ruko kosong di Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Tabanan. Modus operandi pelaku menguasai, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis shabu tanpa izin (peran pelaku sebagai pengguna). Disusul I Made Astina alias Kliwon, (37 tahun), alamat Banjar Denuma, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Tabanan, I Gusti Putu Putra Setiawan alias Kipli (24 tahun) mahasiswa, alamat Banjar Denuma, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Tabanan, I Putu Yudiantara alias Yudik, (33 tahun) alamat Banjar Lodalang, Desa Kukuh, Kecamatan Marga, Tabanan. Ketiga tersangka berhasil diamankan Jalan Nakula, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Tabanan dan di depan rumah tersangka I Putu Yudiantara alias Yudik. ”Modus operandi pelaku menguasai, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis shabu tanpa izin (peran pelaku sebagai pengguna),’’ jelasnya.

    Tersanka lain yang juga diamankan, katanya, I Gusti Putu Putra Ariawan alias Ngurah (33 tahun) alamat Banjar Tuakilang Baleran, Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan, Tabanan diamankan Jalan Garuda, Banjar Penyalin, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan. Modus operandi pelaku menguasai, memiliki dan menyimpan narkotika jenis shabu tanpa izin (peran pelaku sebagai pengguna).

    Teti Awaliah alias Ita (35 tahun) alamat Kampung Sukaruas RT/RW 005/001, Desa Sukaraja, Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat, tinggal sementara di Jalan Pulau We Beji, Banjar Taman, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Tabanan. Dia berhasil diamankan di kamar Nomor 5 Penginapan Rus Indah, Jalan Pulau We Beji, Banjar Taman, Desa Gubug, Tabanan. Modus operandi pelaku menguasai , memiliki, dan menyimpan narkotika jenis shabu tanpa ijin dan pelaku pengguna, I Ketut Sutrisna alias Tinong (48 tahun), alamat Banjar Kutuh Kelod, Desa Samsam, Kerambitan, Tabanan, berhasil diamankan dipinggir jalan menuju perumahan Permata Sarwa Indah, di Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Tabanan. Modus operan pelaku menguasai, memiliki, dan menyimpan narkotika jenis shabu dan sebagai pengguna, I Putu Surya Adhitama alias Tama (43 tahun), alamat Jalan Sriwijaya Nomor 28 Tabanan, Desa Dajan Peken, Tabanan dan I Made Pery Yogi Adiguna alias Pery (36 tahun), sebagai petani, alamat Banjar Dinas Megati Kelod, Desa Megati, Selemadeg Timur, Tabanan.

    Kasat Resnarkoba mengatakan, tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan terhadap para tersangka, dan barang bukti dimankan puluhan paket klip bening berisi shabu. Keberhasilan Sat Resnarkoba Polres Tabanan melakukan pengungkapan ini total barang bukti sabu yang disita  3.16 gram brutto dan netto 2.12 gram,” ungkap AKP Sudiarna Putra.

    Dia menyatakan, pelaku dijerat dengan  Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai narkotika, ancaman  hukuman paling singkat  4 tahun  dan aling lama 12 tahun, denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar. Dia menghimbau kepada masyarakat agar memperhatikan anak-anaknya atau keluarga jangan sampai terlibat kasus narkoba. ”Mari kita bersama memerangi narkoba, karena bisa merusak diri, keluarga bahkan negara, Say No to the Drugs and War on Drugs,” tutupnya.