• Sederhanakan Birokrasi, Pemkot Denpasar Sosialisasikan Peraturan Menpan RB

    FORUM Keadilan Bali – Mewujudkan tata kelola pemerintahan efektif dan efisien guna meningkatkan kinerja pemerintahan dan pelayanan publik, Pemerintah Kota Denpasar mengadakan sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi, di Ruang Mahottama Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang, Senin (3/4).

    Sosialisasi buka Asisten Administrasi Umum Kota Denpasar Dewa Nyoman Semadi dihadiri Asisten Perintahan dan Kesra Kota Denpasar I Made Toya, Kabag Organisasi Kota Denpasar Luh Made Keseumadewi dan seluruh kepala OPD di lingkungan Pemkot Denpasar.

    Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara dalam sambutan tertulis di bacakan Asisten Umum Kota Denpasar Dewa Nyoman Semadi mengatakan penyederhanaan birokrasi perlu dilakukan melalui struktur organisasi, penyetaraan jabatan dan penyesuaian sistem kerja lebih dinamis, dan profesional didukung pengelolaan kinerja aparatur sipil negara yang optimal.

    Dewa Semadi menyampaikan penyederhanaan birokrasi merupakan bagian dari pelaksanaan reformasi birokrasi dalam upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (bisnis proses), dan SDM aparatur. Reformasi birokrasi mencakup delapan area perubahan, yaitu manajamen perubahan, penataan dan penguatan organisasi, penataan peraturan perundang-undangan, penataan sistem manajemen SDM aparatur, penataan tatalaksana, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik. Salah satu tindak lanjut pada area penataan dan penguatan organisasi adalah melalui penyederhanaan birokrasi.

    Lebih lanjut Dewa Semadi mengemukakan  penyesuaian sistem kerja secara mendasar diharapkan mampu mentransformasi cara kerja pemerintahan yang sebelumnya bersifat berjenjang atau hirarkis menjadi sistem kerja sederhana mengedepankan kerja tim fokus pada hasil. ”Kami mengucapkan terima kasih kepada narasumber dari Kementerian PAN & RB, I Putu Agus Prapta Adiyasa yang telah hadir memenuhi permohonan kami untuk memberikan sosialisasi. Kami mengharapkan kerjasama yang telah terjalin dengan baik dapat dilanjutkan dan ditingkatkan dalam mewujudkan tujuan dan sasaran reformasi birokrasi di Pemerintah Kota Denpasar,” ungkapnya.

    Sementara Kabag Organisasi Kota Denpasar Luh Made Kesumadewi mengatakan, konsep sistem kerja pada prinsipnya kolaborasi untuk mencapai sinergi dalam mewujudkan target kinerja. Selain itu, mempercepat proses pengambilan keputusan, mendorong pemanfaatan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE), serta mengubah budaya kerja struktural ke budaya inovatif. ”Kami menyambut baik dilaksanakan sosialisasi Peraturan Menteri PAN RB Nomor 7 tahun 2022 tentang sistem kerja untuk penyederhanaan birokrasi,’’ ucapnya. Dia mengharapkan dapat mengikuti dengan sungguh-sungguh dan memanfaatkan dengan baik kesempatan dan menambah pengetahuan serta pemahaman terkait pelaksanaan sistem kerja untuk penyederhanaan birokrasi.