• Sekda Adi Arnawa Buka Edukasi Publik Komisi Yudisial di Badung

    FORUM Keadilan Bali – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa mewakili Bupati Badung menghadiri sekaligus membuka kegiatan Edukasi Publik diselenggarakan Komisi Yudisial Republik Indonesia di Gedung Kertha Gosana Puspem Badung, Rabu (31/5).

    Sekda Adi Arnawa mengatakan atas nama pemerintah memberikan apresiasi terhadap kegiatan Komisi Yudisial dilaksanakan di Badung. Apa disampaikan anggota Komisi Yudisial tugas fungsi pokok dari Komisi Yudisial sangat jelas. Salah satunya Komisi Yudisial merupakan penguatan eksternal terkait pelaksanaan peradilan di Indonesia lebih khusus di Kabupaten Badung dan peradilan Negeri Denpasar.

    Adi Arnawa berharap melalui kegiatan mengangkat tema “Peran Serta Komisi Yudisial dan Pemerintah Daerah dalam Mewujudkan Peradilan yang bersih” semua stakeholder, tokoh agama, masyarakat yang mengikuti kegiatan dapat menambah wawasannya terkait posisi peranan dari Komisi Yudisial. ”Mudah-mudahan kegiatan seperti ini tetap berlanjut sehingga lebih banyak wawasan dan informasi yang bisa kita dapatkan,” harapnya.

    Sementara Komisi Yudisial Republik Indonesia Amzulian Refai mengatakan konsen pemerintah saat ini meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara termasuk didalamnya lembaga peradilan. Lembaga peradilan yang dipercaya publik adalah kepentingan Komisi Yudisial. Tidak bisa lembaga peradilan itu memperbaiki diri sendiri sehingga diperlukan lembaga lain mengawasi dan kaitannya dengan pemerintah daerah ikut mengawasi jalannya peradilan. ”Saya bersyukur Kabupaten Badung merupakan salah satu kabupaten menjadi contoh di Indonesia. Dengan modal ini kita harapkan Pemerintah Kabupaten Badung untuk memberikan perhatian yang lebih kepada peradilan,” ujarnya.

    Terkait Komisi Yudisial yang ada di Bali, lanjut Adi Arnawa kedepan ada kerjasama mungkin tidak hanya di Kabupaten Badung, tetapi paling tidak Badung memberikan inspirasi kepada kabupaten/kota yang di Bali, ”Di sini fungsi kerjasama yang dapat dilakukan antara pemerintah kabupaten dan Komisi Yudisial,” imbuh Amzulian Refai.