FORUMKeadilanbali.com – Pemerintah Kabupaten Badung bekerja sama dengan Komisi Informasi (KI) Provinsi Bali menggelar sosialisasi keterbukaan Informasi publik di ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (4/6).
Sosialisasi keterbukaan publik mengangkat tema ”Refleksi 12 tahun Komisi Informasi Provinsi Bali mengawal keterbukaan informasi pada badan publik di Bali menuju badan publik informatif, adaptif dan sinergis.
Sosialisasi diikuti pengelola informasi dan dokumentasi publik, Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) Desa/Kelurahan se-Kecamatan Mengwi sèrta para mahasiswa dibuka Bupati Badung diwakili Sekda I Wayan Adi Arnawa. Hadir Sekretaris Diskominfo A.A Ari Mayun, Ketua KI Bali I Made Agus Wirajaya bersama Komisioner KI Bali, serta narasumber dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali dan Asosiasi Perkumpulan Praktisi Pendingin dan Tata Udara Indonesia (APITU) Bali.
Sekda Adi Arnawa menyampaikan atas nama Pemkab Badung menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan sosialisasi keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan Komisi Informasi Bali. Sosialisasi yang dilakukan guna menumbuhkan kesadaran dan meningkatkan pemahaman para pengelola informasi dan dokumentasi dalam rangka terwujudnya keterbukaan informasi di Badung.
Sekda Adi Arnawa menjelaskan hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Untuk itu, pengelola informasi publik baik di desa, kecamatan maupun kabupaten agar meningkatkan pelayanan informasi publik dengan menyediakan akses yang mudah dan melayani dengan cepat, tepat waktu sesuai ketentuan undang-undang. “Di era keterbukaan informasi publik sekarang, kami dorong pengelola informasi memiliki SDM yang kuat memberi informasi baik dan benar kepada masyarakat. Termasuk mengetahui hal-hal yang memang tidak boleh dibuka ke publik sehingga tidak sampai kebablasan,” katanya.
Adi Arnawa mengucapkan selamat ulang tahun ke-12 Komisi Informasi Provinsi Bali, semoga dapat menjalankan tugasya dengan baik dalam implementasi keterbukaan informasi publik di Bali. Selain bermanfaat sebesar-besarnya untuk badan publik dan masyarakat bali.
Ketua KI Bali I Made Agus Wirajaya mengatakan keberadaan informasi publik merupakan dasar untuk mencapai kemajuan. Dengan keterbukaan informasi publik akan terbuka peluang-peluang baru mencapai kemajuan khususnya bagi mahasiswa, KIM maupun pengelola informasi publik di desa/kelurahan.
Dia menambahkan keterbukaan informasi publik sudah berjalan dengan baik sejak adanya Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kedepan diharapkan dengan keterbukaan informasi publik ini bagaimana menciptakan masyarakat informasi yang mampu menyampaikan informasi yang benar, tepat dan bermanfaat. “Keterbukaan informasi publik, semua memperoleh manfaat, baik badan publik maupun masyarakat,” harapnya. (pas)