• Sekda Adi Arnawa Buka Sosialisasi Pencantuman Barang Jasa di Katalog Elektronik Lokal

    FORUM Keadilan Bali – Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa membuka diseminasi atau sosialisasi pencantuman barang dan jasa pada katalog elektronik lokal di Pemerintah Kabupaten Badung, di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Rabu (5/10).

    Sosialisasi atas kerjasama Pemkab Badung dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI meningkatkan produk dalam negeri bagian dari gerakan nasional bangga buatan produk Indonesia. Ada dua materi yang disosialisasikan yaitu tata cara pengajuan kajian barang jasa non Produk Dalam Negeri (PDN) dan diseminasi kebijakan katalog elektronik serta pencantuman produk barang/jasa pada katalog lokal. Narasumber dari Tim Daerah Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kab. Badung dan LKPP RI.

    Sekda Adi Arnawa didampingi Kadis Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung sekaligus Ketua Harian P3DN, Putu Eka Merthawan menekankan, kegiatan diseminasi ini penting percepatan menindaklanjuti Instruksi Presiden No. 2 tahun 2022 percepatan penggunaan produk dalam negeri, sekaligus produk UMKM dan Koperasi guna mensukseskan program nasional penggunaan produk dalam negeri. ”Kita lihat langkah Presiden melalui Inpres No. 2 ini menunjukkan sedikit demi sedikit kita tidak lagi ketergantungan produk luar. Diperlukan komitmen bersama baik pemerintah daerah maupun pusat mendorong penggunaan produk lokal,” kata Adi Anawa. 

    Adi Arnawa menilai penggunaan produk dalam negeri saat kondisi krisis ekonomi global sangat tepat. Di samping mampu menurunkan lonjakan inflasi, mendorong pertumbuhan ekonomi semua berangkat dari peningkatan daya beli. ”Kalau sudah memanfaatkan produk lokal, kita akan mampu meminimalisir laju inflasi sekarang dikisaran 5,9 persen secara nasional, mendorong pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat,” ujarnya.

    Adi Arnawa mengajak seluruh pejabat Pemkab Badung mengikuti sosialisasi dari LKPP RI dengan baik. Sehingga semua paham dan mengetahui mekanisme maupun proses dalam pengadaan produk dalam negeri serta produk luar bila produk yang diajukan dalam pengadaan tidak ada di dalam negeri.

    Adi Arnawa menjelaskan sekarang pemerintah didorong pengadaan secara elektronik dengan e-katalog daerah. ”Kami meminta kepada pelaku UMKM untuk mendaftarkan produknya ke dalam e-katalog daerah,’’ pintanya.