• Sekda Adi Arnawa Buka Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

    FORUM Keadilan Bali – Sekda Kabupaten Badung Wayan Adi Arnawa membuka sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung di Aula Satya Adhi Wicaksana Kantor Kejaksaan Negeri Badung, Senin (6/11).

    Sekda Adi Arnawa mengatakan, Pemerintah Kabupaten Badung mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi kepada seluruh jajaran ASN di Badung terkait tindak pidana korupsi. Berharap kegiatan ini ada suatu pemahaman, wawasan baru seluruh ASN terkait tindak pidana korupsi. Ini penting dilaksanakan karena ASN merupakan aparat yang berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi. Karena didalamnya ada unsur-unsur penyelenggaraan tugas pokok dan fungsinya menggunakan anggaran negara, terhadap kerugian timbul akibat dari penyelenggaraan negara itu disebut dengan tindak pidana Korupsi. ”Sosialisasi ini harapan kita ada suatu pemahaman dan wawasan kita selaku ASN mampu mencegah agar tidak terjadi tindak pidana korupsi,’’ katanya.

    Dia menyampaikan tidak ada keraguan bagi ASN, tidak ada ketakutan berlebihan melaksanakan kegiatan di masing-masing perangkat daerah merupakan penjabaran daripada visi misi Bapak Bupati tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Karena isi misi tersebut guna dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kegiatan pembangunan kemasyarakatan sosial, ekonomi dan budaya.

    Sementara Kabag Hukum sekaligus Ketua Panitia A.A Gde Asteya Yudhya menjelaskan sosialisasi pencegahan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung dilaksanakan dari tanggal 6-29 November 2023 diikuti seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Badung.

    Dia menuturkan sosialisasi sebagai sarana untuk menyampaikan informasi, pengetahuan dan wawasan terkait dengan tindak pidana korupsi kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemkab Badung. Sehingga mampu meningkatkan pengetahuan, wawasan, pemahaman dan kesadaran perangkat daerah sehingga mampu mencegah dan menghindari  terjadinya tindak pidana korupsi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.