FORUM Keadilan Bali – Sekretaris Daerah Adi Arnawa didampingi Asisten Administrasi Umum Cokorda Raka Darmawan melaksanakan rapat Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) tahun 2023 di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Senin (12/2).
Sekda Adi Arnawa mengatakan Pemerintah Kabupaten Badung melakukan rapat koordinasi sekaligus evaluasi penguatan SAKIP 2023 dan terdapat 11 rekomendasi serta catatan seperti aset penilaian secara nilai mengalami peningkatan dengan fasilitasi kategori BB. Evaluasi dan mendorong program kerja kegiatan perangkat daerah penguatan SAKIP di Kabupaten Badung.
Menurut Sekda Adi Arnawa, program kerja saat ini sudah cukup bagus, namun kedepan akan terus mengalami perbaikan terhadap pemenuhan yang harus dilakukan perangkat daerah menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi tersebut. ”Saya sudah sampaikan kepada teman-teman terutama perangkat daerah sekaligus admin pada SAKIP di masing-masing perangkat daerah. Momentum ini tidak hanya sekadar pemberian administratif saja, tapi bagaimana sekarang sudah mulai dipahami seluruh perangkat daerah terutama menterjemahkan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Badung yang tertuang di RPJMD yang akan dilaksanakan dan di eksekusi oleh perangkat daerah,” ujarnya.
Sekda Adi Arnawa menambahkan satu ukuran keberhasilan berasal dari target-target visi dan misi daripada Kepala Daerah terpilih nanti. Momentum kegiatan ini bagus karena tahun 2024 akan ada pemilihan kepala daerah serentak. ”Jika tidak ada perubahan pada November kemungkinan awal Januari 2025 akan ada Kepala Daerah terpilih. Menurut ketentuan 6 bulan paling lambat setelah mereka dilantik harus menyampaikan visi-misi sesuai RPJMD,” terangnya.
Sementara Kepala Bagian Organisasi Wayan Putra Yadnya menjelaskan perkembangan Kabupaten Badung mengalami peningkatan nilai evaluasi AKIP tahun 2023 sebesar 0,68% dengan memperoleh predikat BB dinilai langsung Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (MenPAN RB).
Dia menyampaikan tindak lanjut yang telah dirumuskan pada rapat tim SAKIP diantaranya, melaksanakan review indikator kinerja serta target di tingkat Pemerintah Daerah dan perangkat daerah akan dilakukan bersamaan dengan evaluasi terhadap RPJMD tahun 2020-2026. Menjadwalkan pelaksanaan bimtek terkait penyusunan dokumen akuntabilitas kinerja OPD dan menyusun petunjuk teknis evaluasi SAKIP. ”Selain evaluasi internal pemerintah daerah dan OPD sesuai dengan peraturan Menteri PAN RB Nomor 88 tahun 2021 tentang evaluasi AKIP serta memastikan tersedianya lembar hasil evaluasi OPD dan ditindaklanjuti oleh OPD,” ujarnya.

