FORUM Keadilan Bali – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa memimpin langsung pembentukan Satgas penanganan penyakit mulut kuku (PMK) pada hewan atau ternak, di Ruang Rapat Kriya Gosana, Puspem Badung, Senin (4/7).
Sesuai Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 47 tahun 2022 Tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), memperhatikan penyebaran penyakit mulut dan kuku pada hewan dan ternak yang telah menyebabkan jatuhnya banyak korban hewan/ternak, sehingga diperlukan penanganan segera. Melaksanakan penanganan PMK di daerah diperlukan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan PMK.
Sekda Adi Arnawa mengatakan pembentukan Satgas PMK meneruskan surat dari BNPB Pusat dan harus dilakukan secepatnya di masing-masing kabupaten/kota dan provinsi. Diperintahkan kepada Kalaksa BPBD segera membentuk draft SK sekaligus menginformasikan kepada tim yang masuk ke dalam SK Satgas PMK. Setelah terbentuk SK ini, segera menyiapkan diri karena tidak jauh beda dengan penanganan Covid-19 serta harus cepat dan tanggap memutus mata rantai dari hewan yang terkena penyakit PMK. ”Setelah terbentuk Satgas PMK dan mendapatkan tupoksi masing-masing, kita bergerak cepat melakukan pencegahan agar penyakit PMK tidak masuk ke Badung,’’ kata Adi Arnwa.
Adi Arnawa menyatakan, pihaknya perintahkan Kadis Pertanian dan Pangan memastikan berapa vaksin yang dapat dari pusat, berapa dapat kuota vaksin dan berapa hewan yang akan dijadikan sasaran dan lokasinya di mana dan kapan mulai bergerak melaksanakan vaksinasi sehingga bisa membuat jadwal. ”Kita selalu berkoordinasi dengan Provinsi dan pusat agar penanganan PMK berjalan sesuai strategi percepatan penanganan PMK,” kata Adi Arnawa.
Adi Arnawa mengatakan percepatan penanganan PMK, diwajibkan membentuk Satgas penanganan PMK di wilayah administratif yang merupakan kepanjangan tangan yaitu di tataran kecamatan, kelurahan/desa dan banjar. Keanggotaan Satgas PMK agar melibatkan seluruh komponen multipihak berbasis komunitas dan tetap mengedepankan prinsip satu komando dan keterpaduan upaya.
Sementara itu, Kalaksa BPBD I Wayan Darma mengatakan penyebaran wabah virus PMK pada hewan atau ternak dapat menimbulkan dampak kematian pada hewan/ternak. Kerugian materi kepada peternak dan masyarakat dibutuhkan tindakan yang cepat dan tepat dalam rangka menangani penyebaran wabah virus PMK tersebut. Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 47 Tahun 2022 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku, wabah virus PMK sudah ditetapkan sebagai keadaan tertentu. Sehingga di daerah secepatnya dilakukan pembentukan Satgas Penanganan PMK dan menyiapkan strategi percepatan penanganan PMK.
Turut hadir Asisten II IB Gede Arjana, Kalaksa BPBD I Wayan Darma, Inspektur Luh Suryaniti, Kadis Pertanian dan Pangan I Wayan Wijaya, Kabag Hukum dan HAM Sekda Badung, AA Gde Asteya Yudhya,Tim Ahli Fakultas Kedokteran Hewan Unud Tjok Gde Oka dan undangan lainnya.