FORUM Keadilan Bali – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa mewakili Bupati Badung, menerima draft pendampingan hukum bidang perdata dan tata usaha negara terhadap Rancangan Peraturan Bupati Badung mengenai program Krama Badung Sehat (KBS) tahun 2022 dari Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Badung, Senin (11/7).
Turut hadir Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kadek Ayu Dyah Utami beserta Pejabat di Lingkungan Kejari Badung, perwakilan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali, Inspektur Kabupaten Badung Luh Suryaniti, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung Ida Ayu Istri Yanti Agustini, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Badung I Made Wira Dharmajaya, Direktur RSD Mangusada dr. I Wayan Darta, serta Kepala BPJS Kesehatan Badung dr. Ni Putu Mirah Lydiawati.
Sekda Adi Arnawa mengatakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Badung memberikan apresiasi kepada Kejari Badung telah memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Badung terhadap Rancangan Peraturan Bupati Badung tentang Program Krama Badung Sehat (KBS). Hal ini menunjukan kolaborasi tata kelola pemerintahan di jajaran Forkopimda Kabupaten Badung berjalan baik. Dengan ada pendampingan hukum ini, ada keuntungan dari dua arah. Di satu sisi, Pemkab Badung selaku user sekaligus regulator, secara faktual Kejaksaan Negeri Badung sudah ikut mendampingi. ”Secara substansi, keluaran produk dari regulasi ini secara hukum sudah tidak keluar dari norma yang sudah ditetapkan Kejaksaan Negeri Badung yang notabene selaku Pengacara Negara. Sepanjang implementasi tidak keluar dari norma-norma yang sudah kita siapkan, tentu ini merupakan keputusan kita bersama,” katanya.
Lebih lanjut Asekda adi Arnawa mengungkapkan, momentum ini harus dilaksanakan dalam berbagai hal. Mewujudkan implementasi yang sudah nyata, diwujudkan Kejaksaan Negeri Badung kepada Pemerintah Kabupaten Badung dalam melaksanakan tugasnya di bidang hukum. Secara prinsip, Pemerintah Kabupaten Badung memberikan apresiasi kepada Kejari Badung atas terselenggaranya kegiatan ini. ”Mudah-mudahan apa yang disampaikan, merupakan suatu langkah buat kita, melalui kebijakan Bupati Badung dan Wakil Bupati Badung, yang tertuang di dalam visi dan misi Beliau, sempat terdiam karena terbenturnya suatu regulasi,’’ ujarnya.
Da menjelaskan, Pemerintah Pusat sudah menyiapkan produk layanan BPJS. Dalam satu regulasi tidak boleh ada overload antara pelayanan satu dengan yang lainya. Dengan kebijakan program KBS ini sangat mulia diberikan kepada masyarakat yang kurang mampu. ”Kami tetap mensupport apapun yang akan menjadi kebijakan bersama, dalam rangka penegakan hukum di wilayah Kabupaten Badung,” imbuhnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Badung Imran Yusuf dalam sambutannya mengatakan, penyerahan draft rancangan peraturan Bupati Badung mengenai program KBS merupakan hasil pendampingan dari tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Badung. ”Pendampingan penyusunan draft rancangan peraturan Bupati Badung mengenai program KBS, maka apa disusun maupun yang dicita-citakan melalui program KBS ini merupakan program sangat mulia, sekaligus diinisiasi Pemerintah Kabupaten Badung dalam hal ini sebagai wujud visi dan misi Bapak Bupati Badung,’’ paparnya.
Imran Yusuf mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan kepercayaan dari Pemerintah Kabupaten Badung kepada tim Kejaksaan Negeri Badung, sekaligus mendampingi penyusunan draft peraturan Bupati Badung. ”Pendampingan ini diketahui bersama, sebagai wujud kolaborasi antara seluruh jajaran pemerintah yang ada di wilayah khususnya di Kabupaten Badung. Melaksanakan program pembangunan yang didasari prinsip kolaborasi,” terangnya.
Dia menjelaskan, prinsip kolaborasi tidak ada satupun permasalahan yang tidak bisa diatasi. Karena itu, tetap saling membahu, saling mengisi untuk mensukseskan apa yang telah dicanangkan. ”Kami harapkan penyusunan draft ini ke depan tidak terjadi pembiayaan yang dobel, karena sudah ada program BPJS. Program KBS diharapkan mengisi hal-hal yang tidak dibiayai oleh BPJS terhadap kebutuhan kesehatan di Kabupaten Badung,” jelasnya.