• Sekda Adi Arnawa Terima LHP Semester II dari BPK RI Perwakilan Bali

    FORUM Keadilan Bali – Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa mewakili Bupati Giri Prasta  menghadiri acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II tahun 2023 pada Pemerintah Provinsi Bali, 9 kabupaten/kota  dan Bank BPD Bali oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bali, Kamis (28/12) di Aula Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali.

    LHP tersebut diserahkan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali  Gusti Ngurah  Satria Perwira Turut hadir PJ. Gubernur Bali Mahendra Jaya, Ketua DPRD Badung Putu Parwata,  Inspektur Luh Suryaniti, Ka. BPKAD I.A Istri Yanti Agustini, beserta undangan lainnya.

    Sesuai mengikuti seluruh rangkaian acara, atas nama Pemerintah Kabupaten Badung, Sekda Adi Arnawa menyampaikan terima kasih dan penghargaan sebesar-besarnya kepada BPK RI Perwakilan Bali telah selesai melakukan pemeriksaan dan penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja Semester II tahun 2023. Hal ini menjadi salah satu parameter tercapai atau tidaknya indikator kinerja utama dalam mendukung visi misi Bupati bersama Wakil Bupati Badung .

    Ai Arnawa menjelaskan rekomendasi telah dituangkan dalam LHP berupa saran-saran konstruktif. Pemkab Badung sebagai entitas, terus berupaya memperbaiki kelemahan dan kekurangan yang menjadi temuan BPK. ”Dipastikan kami menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Adi Arnawa.

    Adi Arnawa menyampaikan komitmennya mengajak seluruh jajaran Pemkab Badung, untuk selalu bekerja maksimal dalam memperbaiki penataan pengelolaan keuangan dan aset pada setiap SKPD berbasis kinerja sesuai dengan mandatory spending daerah yang telah tertuang dalam regulasi  yang berlaku.

    Kepala BPK RI Perwakilan Bali Satria Perwira menyampaikn apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota atas peran Inspektorat dan seluruh jajaran telah mendukung pelaksanaan pemantauan tindak lanjut bisa berjalan optimal. Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK  memiliki kewajiban untuk  menyerahkan laporan hasil pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kepada Kepala Daerah dan DPRD. ”BPK dalam  visi dan misinya merupakan Lembaga Pemeriksa Terpercaya yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara, tentu kami memerlukan dukungan dari pemerintah daerah, dalam melakukan perbaikan secara internal,” ujarnya

    Dia meminta pemerintah daerah menindaklanjuti rekomendasi BPK selambatnya 60 hari setelah laporan diterima. ”Kami memberikan apresiasi atas angka perbaikan LHP di wilayah Provinsi Bali di atas 90 persen merupakan angka tertinggi di Indonesia,” jelasnya.