FORUM Keadilan Bali – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar, I.B Alit Wiradana membuka pembahasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja rentan Kota Denpasar di Harris Hotel Convention Denpasar, Selasa (15/8).
Kegiatan tersebut merupakan wujud nyata komitmen Pemkot Denpasar dalam memberikan rasa aman bagi pekerja rentan, pekerja mandiri dan usaha kecil dihadiri Kepala Badan Perencanan Pembangunan Kota Denpasar, I Putu Wisnu Wijaya Kusuma, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Sertifikasi Kompetensi Denpasar Nyoman Ngurah Jimmy Sidharta dan Kepala Bidang Kepesertaan Progsus BPJS Ketenagakerjaan KC Bali Denpasar Carolus Pg. Sigalingging.
Sekda Alit Wiradana menyambut baik dan mendukung perlindungan bagi pekerja rentan, pekerja mandiri dan usaha kecil seperti pecalang, unsur desa adat, jumantik, pedagang kaki lima (PKL), dan usaha kecil lainnya di Kota Denpasar. ”Ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Denpasar dengan spirit ”Vasudhaiva Kutumbakam” melindungi pekerja rentan dan keluarga pekerja rentan. Jika ada permasalahan dapat ditangani secara tepat. Namun perlu diingat pengaturan mekanisme perlindungan yang diberikan agar sesuai dengan harapan dan kebutuhan,” katanya.
Alit Wiradana menyampaikan sesuai Inpres Nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, semua pemangku kepentingan dituntut berkomitmen mengatasi kemiskinan ekstrem timbul akibat tenaga kerja rentan belum mendapat perlindungan dan bantuan yang memadai. Perlu pendataan dan pengkajian sehingga dapat dipakai acuan penyelesaian masalah pembangunan dan perlindungan ketenagakerjaan atau dalam penyusunan dan penetapan regulasi pelaksanaan perlindungan pekerja rentan di Kota Denpasar.
Sementara Kepala Bidang Kepesertaan Progsus BPJS Ketenagakerjaan KC Bali Denpasar, Carolus Pg. Sigalingging mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pekerja rentan di Kota Denpasar guna membantu memberikan perlindungan jaminan sosial kepada para pekerja agar mendapatkan rasa aman dalam bekerja. ”Sampai saat ini didata base kami, rekap pekerja desa di Kota Denpasar 1,647 orang. Pekerja ini terdiri dari sulinggih, pamangku, bendesa adat, kelian adat, pakaseh, pangliman, pacalang, jumantik dan linmas,” jelasnya.
Dia menambahkan, memberikan perlindungan tersebut perlu ada kolaborasi dan sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kota Denpasar memberikan perhatian kepada pekerja rentan. ”Perlindungan tersebut dihadirkan melalui beberapa program yang menunjukkan keseriusan kolaborasi untuk memberi perlindungan bagi pekerja mandiri, pekerja rentan dan usaha kecil,” tuturnya.