FORUM Keadilan Bali – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, menginisiasi penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) sebagai inovasi pembayaran belanja yang dibebankan pada APBD. Teknis penggunaan KKPD ini dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) dimotori Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, Senin (30/1).
Dihadapan peserta berasal dari jajaran OPD Pemerintah Kota Denpasar, Sekda Alit Wiradana mengatakan, dengan KKPD diperlukan pemahaman serta edukasi, baik materi maupun teknis penggunaan. ”saya berharap melalui FGD perwakilan OPD bisa mendapatkan kejelasan dan sharing pengetahuan soal KKPD. Karena pelaksanaan nanti, KKPD harus diimplementasikan sesuai peraturan yang berlaku,” ungkapnya.
Sekda Alit Wiradana menjelaskan KKPD merupakan gebrakan baru dalam konteks pembayaran mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. ”Kita semua menginginkan pelaksanaan program ini tidak ada masalah. Melalui FGD segala hal yang menjadi tantangan dan permasalahan bisa kita kupas untuk dicarikan solusi,” ucap Sekda Alit Wiradana.
Kepala BPD Bali Cabang Denpasar, Putu Dharmapatni menjelaskan, sebagai Bank berelasi dengan Pemerintah Daerah, Ia telah mendapat ijin dari Bank Indonesia berkaitan KKPD sejak Desember 2022. ”Kami telah mendapat persetujuan dari otoritas terkait dengan penerbitan KKPD. Antara lain Bank Indonesia, OJK serta pihak ASPI. Secara bertahap kami akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah terkait pelaksanaan,” katanya.
Dia mengungkapkan fasilitas KKPD disediakan BPD Bali dalam bentuk kanal non kartu/kanal elektronik (e-channel). Fitur layanan e-channel diberikan kepada pemegang, administrator dan pelaksana kuasa pengguna fasilitas KKPD BPD Bali yang telah memiliki aplikasi mobile banking BPD Bali. ”Kita akan melakukan tiga fase pengembangan KKPD. Mudah-mudahan tahun 2023 ini sudah bisa terealisasi,” papar Dharmapatni.