• Sekda Alit Wiradana Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Pidana di Kejari Denpasar

    FORUM Keadilan Bali – Sekda Kota Denpasar IB Alit Wiradana menghadiri pemusnahan barang bukti telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (22/2).

    Pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin serta merupakan tindak lanjut dari kewenangan Kejaksaan selaku eksekutor khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Denpasar.

    Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dalam kurun waktu September 2022 sampai dengan Februari 2023.

    Acara diawali sambutan Kejari Denpasar dan dilanjutkan pemusnahan barang bukti secara simbolis oleh tamu undangan yang hadir.

    Sekda Alit Wiradana berkesempatan menandatangani berita acara pemusnahan dan ikut melaksanakan pemusnahan barang bukti secara simbolis  bersama Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Rudy Hartono; Anggota DPRD Kota Denpasar Eko Supriadi; Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas; Kepala BNN Kota Denpasar KBP. I Ketut Adnyana Putera, serta instansi terkait lainnya.

    Sekda Alit Wiradana ditemui usai acara mengatakan, Pemkot Denpasar berkomitmen mendukung penegakan hukum khususnya yang ada di wilayah Kota Denpasar. ”Kami atas nama pemerintah dan masyarakat Kota Denpasar mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Denpasar telah membantu Pemerintah Kota Denpasar memberantas pelaku kejahatan. Seperti peredaran narkoba, pencurian atau hal lain yang melanggar hokum. Selain berkomitmen mendukung pencegahan maupun penindakan hukum di wilayah Kota Denpasar,” kata Sekda Alit Wiradana.

    Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Rudy Hartono mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan barang bukti berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kurun waktu September 2022 – Februari 2023 dengan jumlah 219 perkara terdiri dari perkara narkotika sebanyak 162 perkara, perkara orang, harta dan benda (Oharda) 22 perkara, perkara keamanan negara dan ketertiban umum (Kamnegtibum) dan TPUL (Tindak Pidana Umum) lain 35 perkara.

    Rudy Hartono menjelaskan jenis barang bukti dimusnahkan seperti sabu, ekstasi, ganja, tembakau sintetis, jamu, pil koplo, tembakau gorilla, senjata api (aelongsong amunisi, proyektil), senjata tajam/pisau empat buah, botol kosong (bong), handphone dan berbagai macam botol minuman keras. Barang bukti berupa narkotika dan non narkotika pemusnahannya dibakar dan dipotong serta dihancurkan. ”Pemusnahan barang bukti hari ini, kami harapkan dapat mencegah terjadi penyalahgunaan terhadap barang bukti,” ungkap Rudy.