FORUMKeadilanbali.com – Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana menghadiri pemusnahan barang bukti telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (5/6).
Pemusnahan barang bukti ini agenda rutin dan tindak lanjut dari kewenangan Kejaksaan selaku eksekutor khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Denpasar. Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dalam kurun waktu Maret 2023 sampai September 2023. Dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti secara simbolis tamu undangan yang hadir.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Sekda Kota Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana berkesempatan menandatangin berita acara pemusnahan dan ikut melaksanakan pemusnahan barang bukti secara simbolis, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Agus Setiadi, Komisi DPRD Kota Denpasar Ketut Suteja Kumara, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo serta instansi terkait lainnya.
Sekda Alit Wiradana mengatakan Pemkot Denpasar berkomitmen mendukung penegakan hukum khususnya di wilayah Kota Denpasar. Secara berjelanjutan dapat mewujudkan Kota Denpasar aman, tentram dan tertib. ”Kami atas nama pemerintah dan masyarakat Kota Denpasar mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Denpasar telah membantu Pemerintah Kota Denpasar dalam memberantas pelaku kejahatan seperti peredaran narkoba, pencurian atau lain melanggar hokum. Selain berkomitmen mendukung upaya pencegahan maupun penindakan hukum di wilayah Kota Denpasar,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Agus Setiadi mengatakan barang bukti dimusnahkan adalah barang bukti berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dari Maret 2023 hingga September 2023 sebanyak 268 perkara terdiri dari perkara narkotika, 33 tindak pidana OHD, 47 tindak pidana KTB.
Dia menjelaskan jenis barang bukti yang dimusnahkan seperti sabu, ekstasi, ganja, tembakau sintetis, jamu, pil koplo, senjata tajam/pisau , botol kosong (bong), handphone dan berbagai macam obat-obatan oplosan. ”Barang bukti narkotika dan non narkotika pemusnahannya dilakukan dibakar dan dipotong serta dihancurkan. Terlaksananya pemusnahan terhadap barang bukti hari ini, diharapkan dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan terhadap barang bukti,” ucap Agus Setiadi. (pas)