Nasional

Sekda Alit Wiradana: Perkuat Peran JDIH Desa Sebagai Sarana Keterbukaan Informasi Hukum
Diterbitkan: 10 November 2025, 18:11

DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com – Pemerintah Kota Denpasar melalui Bagian Hukum menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kota Denpasar meningkatkan kualitas pengelola JDIH dibuka Sekretaris Daerah Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana di Kantor BKPSDM Kota Denpasar, Senin (10/11/2025).

Sekda Alit Wiradana mengatakan peran anggota JDIH selaku operator di masing-masing desa memiliki peran penting penyebarluasan informasi dan dokumentasi hukum di Kota Denpasar. Hal ini memberikan informasi tentang pelayanan data dan informasi hukum daerah bagi masyarakat.

Dikatakannya, Pemerintah Kota Denpasar terus berupaya mengimplementasikan prinsip transparan, tidak hanya di tingkat kota, tetapi hingga ke tingkat desa/kelurahan sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat melalui JDIH “Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh produk hukum desa dapat terdokumentasi, terstandar, dan teroublikasi dengan baik sehingga masyarakat dapat mengetahui berbagai kebijakan dan peraturan yang berlaku di wilayahnya,” ujarnya.

Kabag Hukum Setda Kota Denapsar, Komang Lestari Kusuma Dewi menjelaskan Pemerintah Kota Denpasar mengadakan bimbingan teknis bagi anggota JDIH Kota Denpasar dengan tema “Penguatan Peran dan Tata Kelola JDIH Desa Sebagai Pilar Keterbukaan Informasi Hukum di Desa” diikuti 54 orang.

Dia menjelaskan seluruh peserta terdiri atas sekretaris desa se-Kota Denpasar didampingi anggota JDIH menjadi operator pada pemerintahan desa. Hal tersebut dilaksanakan guna memenuhi penyediaan data dan informasi hukum berkualitas sesuai standar yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2019 tentang Standar Pengelolaan Dokumen dan Informasi Hukum. “Kami harapkan kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman admin JDIH Desa tentang pengelolaan dokumen dan informasi hukum sesuai standar, memperkuat peran JDIH Desa sebagai sarana keterbukaan informasi hukum di tingkat desa, mendorong pembentukan dan optimalisasi pojok JDIH Desa sebagai pusat literasi hukum masyarakat, serta bisa mewujudkan sinergi antara Bagian Hukum, Pemerintah Desa, dan pengelola JDIH dalam rangka mendukung pengelolaan JDIH Kota Denpasar,” jelasnya.

Baca Juga :  Sekda Alit Wiradana Terima Kunjungan Pemerintah Kota Makassar

Menurutnya kegiatan ini memghadirkan Biro Hukum Setda Provinsi Bali, serta narsumber dari Kepala Divisi Peraturan Perundang undangan dan Pembina Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Bali, Dr. Mustiqo Vitra Ardhiansyah, dan Pustakawan Ahl Muda dari Badan Pembinaan Hukum Nasional, Ibu Iswiyati Kunti. “Semoga kedepan pelayanan data dan informasi hukum di Kota Denpasar semakin berkualitas, dan Kota Denpasar kembali dapat memeprtahankan JDIHN Award tahun mendatang yang tentunya dengan kualitas dan kemanfaatan yang terus meningkat,” ucapnya. (pas)

Shares: