• Sekda Badung Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Ranperda RTRW Provinsi Bali

    FORUM Keadilan Bali – Sekda Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri rapat koordinasi lintas sektor pembahasan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali tahun 2022-2042 bertempat di Hotel Grand Sahid Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (3/11).

    Rapat koordinasi ini Menindaklanjuti Surat Gubernur Bali Nomor B.00.188.34/34629/SEKRET Tanggal 20 Oktober 2022 perihal Permohonan Persetujuan Substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2022-2042, serta memperhatikan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penerbitan Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang.

    Turut hadir Dirjen Tata Ruang Gabriel Triwibawa, Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Direktur Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I, Reny Windyawati, Ketua Komisi III DPRD Bali AA. Ngurah Adhi Ardhana, Kadis PUPR Badung IB. Surya Suamba, perwakilan seluruh Lembaga/Kementrian, Walikota/Bupati se-Bali atau yang mewakili dan undangan lainnya.

    Sekda Adi Arnawa mengatakan, Pemerintah Kabupaten Badung secara prinsip apa telah dirancang dalam rancangan ini sudah sesuai dengan yang dilakukan di Kabupaten Badung. Pencantuman, rencana jaringan prasarana yang menjadi elemen rencana struktur ruang agar dicantumkan dalam peta rencana struktur ruang dan tidak dicantumkan dalam peta rencana tata ruang. Dalam pengaturan rencana pola ruang secara umum agar mempertimbangkan revisi  Rencana RTRW Kabupaten Badung dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang telah ditetapkan Kabupaten Badung. Dengan demikian, tidak ada masalah dalam penjabaran RTRW Provinsi Bali dengan Kabupaten Badung.

    Seoda Adi Arnawa mengungkapkan terkait status Teluk Benoa menjadi kawasan konservasi, sesuai dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor : 46/KEPMEN-KP/2019 menetapkan Teluk Benoa sebagai Kawasan Konservasi Maritim (KKM). Penetapan KKM Teluk Benoa bentuk tindak lanjut Surat Gubernur Bali kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Perihal Usulan Penetapan Kawasan Konservasi Maritim (KKM) Teluk Benoa. Teluk Benoa merupakan kawasan suci dan tempat suci masyarakat Hindu Bali. Sesuai Amanat UU Nomor 27/2007 jo. UU Nomor 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil, tempat ritual keagamaan atau adat berkaitan dengan budaya kemaritiman dapat ditetapkan menjadi kawasan konservasi maritim. Ke depan Teluk Benoa agar dapat dimungkinkan dilakukan normalisasi terutama tingginya sedimentasi menyebabkan terjadi banjir rob dan curah hujan tinggi bersamaan. ”Secara prinsip konservasi kami setuju, tetapi, tetap diberikan ruang dalam rangka sedimentasi di Teluk Benoa,” ujar Adi Arnawa.

    Sementara Dirjen Tata Ruang Gabriel Triwibawa mengatakan, semua memberikan aspirasi yang baik, dikembalikan ke Pemprov Bali segera didiskusikan agar secepatnya sinkron. ”Apa yang kita lakukan adalah implementasi dari amanat pasal 33 ayat 3 konstitusi. Kita mengelola sumber daya alam yang kita miliki. Bagaimana kita mengelola SDA yang diberikan Tuhan kepada kita, paling tahu persis SDA di Bali itu dimanfaatkan dan dioptimalkan untuk menimbulkan kemakmuran rakyat Bali. Baik lokal maupun internasional ada pemerintahan di Bali. ”Kita menyiapkan RTRW ini dengan sungguh-sungguh,’’ ujarnya.