FORUM Keadilan Bali – Bupati Badung diwakili Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa menerima Entry Meeting Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Bali melakukan pemeriksaan rinci terhadap kepatuhan atas pengelolaan program perlindungan sosial melalui Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa tahun anggaran 2022 pada Pemerintah Kabupaten Badung dan instansi terkait, di ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Kamis (27/10).
Hadir tim pemeriksa BPK dipimpin Wakil Penanggung Jawab Pemeriksa I Gusti Ngurah Satria Perwira, Inspektur Badung Ni Luh Suryaniti, Kadis PMD Komang Budhi Argawa, Kadisdukcapil AA. Ngurah Arimbawa, para Camat, Perbekel serta Pendamping Desa
Sekda Adi Arnawa atas nama Pemkab Badung menyampaikan terimakasih atas pemeriksaan kepatuhan dilakukan BPK RI Perwakilan Bali terhadap program perlindungan sosial melalui BLT Desa tahun 2022. Diharapkan kegiatan ini khususnya pemerintahan desa lebih memahami, terkait tata kelola pelaksanaan program perlindungan sosial. ”Ini akan menjadi penting mendorong pelaksanaan agar tepat sasaran. Terpenting tidak keluar dari regulasi,” tegasnya.
Sekda Adi Arnawa menjelaskan pemeriksa yang diperiksa desa supaya ada sebuah persepsi yang sama dalam menterjemahkan regulasi.
Wakil Penanggung Jawab Tim Pemeriksa BPK RI Perwakilan Bali, Gusti Ngurah Satria Perwira menyampaikan pemeriksaan rinci merupakan kelanjutan dari pemeriksaan pendahuluan yang telah dilakukan September lalu. Pemeriksaan dengan tujuan tertentu dimulai 27 Oktober hingga 20 November 2022. Pemeriksaan ini sebagai tindak lanjut dari amanat rencana strategis BPK tahun 2020-2024, BPK akan memberikan kontribusi membantu mewujudkan dan bisa mendukung prioritas pembangunan nasional. Salah satunya pelaksanaan program perlindungan sosial agar tepat sasaran. ”Sasaran pemeriksaan lebih kepada pendataan, penganggaran, penyaluran, pembinaan serta pengawasan,” ujarnya.