FORUM Keadilan Bali – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan kerja (Kunker) Deputi VII terdiri dari Tim Kemenko Polhukam RI dipimpin Asdep Koordinasi Komunikasi, Informasi dan Aparatur Marsma TNI Budi Eko Pratomo, Perwakilan Kemenko Marinvest, Kemensetneg, Kemkominfo, Kemendagri, KPPU, dan Ombudsman, di Ruang Rapat Kriya Gosana Puspem Badung, Kamis (11/5).
Kunjungan rombongan Deputi VII Kemenko Polhukam ke Kabupaten Badung terkait koordinasi dan sinkronisasi pengendalian, penegakan penertiban menara telekomunikasi di Badung. Turut hadir Asisten Ekonomi dan Pembangunan, Kadis Kominfo, Kadis Perijinan, Kasatpol PP dan Perwakilan OPD terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Badung.
Sekda Adi Arnawa menyampaikan atas nama pribadi, pemerintah dan masyarakat Kabupaten Badung mengucapkan terima kasih dan selamat datang kepada rombongan Deputi VII Kemenko Polhukam RI sudah melakukan kunker di Pemkab Badung. Dengan penegakkan terhadap pembangunan menara yang dilakukan Pemkab Badung murni penegakan hukum terhadap pembangunan menara tidak memiliki izin. Bahkan tim sudah menyampaikan terkait beberapa kendala dari pembangunan menara telekomunikasi yang ada di Kabupaten Badung. ”Kita mendorong dari sisi digitalisasi telekomunikasi, apalagi Badung sebagai daerah pariwisata sangat dibutuhkan,” ujar Sekda Adi Arnawa.
Lebih Lanjut Sekda di Arnawa mengungkapkan terkait menara di Badung dilakukan suatu kerjasama dengan harapan bahwa pembangunan menara di Badung benar-benar pembangunan memenuhi estetika dan tidak kebablasan. Misalnya, memberikan kebebasan melakukan pembangunan tower, Pulau Bali tidak akan menjadi pulau seribu pura melainkan menjadi Pulau Bali seribu tower. Atas dasar itu, tahun 2007 Pemkab Badung membuat kebijakan untuk membangun, memberikan ruang kepada pihak swasta melaksanakan pembangunan tower terpadu. ”Berdasarkan regulasi dilakukanlah perjanjian kerjasama berlaku dari tahun 2007-2027, didalamnya jelas terhadap layanan provider kita berikan ruang,’’ ucapnya.
Dia mengaku tidak perlu dibangun banyak menara telekomunikasi. Di satu sisi pihak provider tidak merasa keberatan terhadap kebijakan ini karena masih terikat sampai tahun 2027. ”Saya berharap ada masukan-masukan dari Kementerian yang tentu akan dijadikan suatu referensi dalam mengambil langkah-langkah kedepan,” jelasnya.
Sementara itu, Pimpinan Rombongan Marsma TNI Budi Eko Pratomo mengucapkan terimakasih kepada Bupati Badung yang diwakili Sekda Badung. Karena sudah menerima dengan baik, dan memberikan informasi gamblang terhadap kondisi yang terjadi di Badung terkait keberadaan menara telekomunikasi yang ada di Badung. ”Badung jangan dibelenggu keberadaan perjanjian kerjasama pembangunan menara telekomunikasi yang bisa menghambat pelayanan dan kenyaman masyarakat sehubungan layanan telekomunikasi. Apalagi Badung sebagai daerah destinasi pariwisata dunia,” imbuhnya.