FORUM Keadilan Bali – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali Dewa Made Indra mengumumkan berakhirnya status pandemi Covid-19 terhitung sejak tanggal 21 Juni 2023 disampaikan dalam siaran pers, Rabu (28/6).
Sekda Dewa Indra menyampaikan pencabutan status pandemi itu tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia.
Sekda Dewa Indra menjelaskan mengutip Keputusan Presiden RI Nomor 17 Tahun 2023, pencabutan status pandemi didasari pertimbangan bahwa secara faktual jumlah kasus penderita dan tingkat keparahan Covid- 19 secara nasional telah mengalami penurunan secara signifikan. Penurunan kasus ini dicapai melalui penanganan yang tepat dan terpadu serta telah meningkatnya ketahanan kesehatan masyarakat dilakukan melalui Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) serta pelaksanaan vaksinasi. Pertimbangan berikutnya, pandemi Covid-19 pada wilayah NKRI telah dapat diatasi dengan kondisi menjadi penyakit endemi. Berdasarkan pertimbangan tersebut, pemerintah mencabut penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat dari Covid-19. Selain itu, pemerintah juga mencabut penetapan bencana non alam penyebaran Covid-19 sebagai bencana nasional.
Sekda Dewa Indra menyambut baik keputusan pemerintah secara resmi menetapkan berakhirnya status Pandemi Covid-19. Saat ini penyakit tersebut telah dinyatakan sebagai endemi. Menurutnya, memberi kepastian bagi masyarakat sehingga secara psikologis bisa lebih leluasa dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Ia berharap berakhirnya status pandemi Covid-19 ini dapat memberi dampak positif bagi perekonomian Daerah Bali. Ia mengingatkan agar masyarakat Bali tetap menjaga pola hidup bersih dan sehat serta tidak serta merta meninggalkan kebiasaan baik seperti mencuci tangan dengan sabun di air mengalir. Mencuci tangan sangat bermanfaat dalam mencegah penularan berbagai penyakit.