FORUM Keadilan Bali – Pemerintah Kabupaten Badung melakukan seleksi Dewan Pengawas (Dewas) PDAM Tirta Mangutama. Seleksi Dewas dari unsur independen ini memasuki tahap akhir wawancara dilaksanakan di Ruang Pertemuan Nayaka Gosana I, Puspem Badung, Senin (10/4).
Ada tiga orang telah lolos hingga tahap wawancara akhir yakni I Ketut Gede Sunarta, ST, I Ketut Darmika, SH dan I Gusti Nyoman Agung, STP. Dari tiga calon Dewas ini akan ditetapkan satu orang untuk melengkapi Dewan Pengawas yang sudah ada. Tes wawancara dilakukan secara langsung Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa mewakili Bupati Badung selaku Kuasa Pemegang Modal (KPM) PDAM Tirta Mangutama. Hadir Asisten Perekonomian dan Pembangunan IB Gede Arjana selaku Ketua Panitia Seleksi Dewas PDAM Tirta Mangutama Badung bersama anggota, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan I Gusti Ayu Agung Trisna Dewi, Kabag Perekonomian AA Sagung Rosyawati, dan Kabag Hukum AA Gde Asteya Yudhya, Kadis PUPR IB Surya Suamba dan Agus Arsana selaku Dewan Pengawas PDAM Tirta Mangutama.
Sekda Adi Arnawa mengatakan, tahap wawancara dari seleksi Dewas PDAM Tirta Mangutama merupakan tahap akhir seleksi sebelum hasilnya diserahkan kepada Bupati. Tiga kandidat calon Dewas telah melewati tahapan seleksi mulai dari seleksi administrasi, seleksi uji kelayakan dan kepatutan (UKK) dan wawancara akhir. ”Seleksi dilakukan kebetulan dari tiga Dewas di PDAM, satu tidak diteruskan lagi karena sudah dua periode menjabat, sehingga dicari pengganti dari unsur independen,” jelasnya.
Sekda Adi Arnawa menyebutkan wawancara akhir tersebut, pihaknya bersama tim seleksi mengajukan beberapa pertanyaan kepada calon Dewas. Seperti, strategi apa yang dilakukan yang bersangkutan bila diberi kepercayaan menjadi Dewas oleh KPM. Selain itu, menyangkut masalah pelayanan dan bagaimana optimalisasi pendapatan. ”Misi dari Perumda disamping misi sosialnya layanan kepada masyarakat untuk kebutuhan air, juga berdirinya Perumda dapat memberikan kontribusi peningkatan PAD,” terangnya seraya menambahkan, hasil dari wawancara akan diserahkan kepada Bupati untuk menentukan siapa layak menduduki jabatan Dewas masa bakti 4 tahun kedepan.