FORUM Keadilan Bali – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai melakukan pendeportasian terhadap dua WNA asal Tiongkok berinisial CH (45 tahun) dan YW (37 tahun).
Pendeportasian terhadap CH dan YW setelah keduanya selesai menjalani hukuman kurungan di Lapas Kelas IIA Kerobokan. CH dan YW telah selesai menjalani hukuman kurungan selama 7 bulan akibat tindak pidana pencurian. Setelah dinyatakan bebas dari penjara, terhadap keduanya langsung dilakukan pendetensian oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai pada 22 November 2023.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra membenarkan petugasnya telah melakukan pengawasan keberangkatan terhadap pendeportasian CH dan YW. ”Keduanya CH dan YW telah kami deportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Kamis (23/11) menggunakan Hongkng Airlines dengan rute Denpasar-Hongkong,” kata Suhendra.
Suhendra menjelaskan berdasarkan data perlintasan keimigrasian, CH dan YW terakhir masuk ke wilayah Indonesia pada 26 April 2023 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA).
Suhendra menambahkan berdasarkan peraturan keimigrasian, CH dan YW dikenakan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian serta namanya diusulkan masuk daftar tangkal.