FORUM Keadilan Bali – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali berhasil menyelesaikan sengketa Hak Cipta Seni Pertunjukan Drama Bondres ”Susik” Jumat (19/1) di Kantor Kepolisian Resor Buleleng.
Penyelesaian sengketa tersebut sekaligus merespon surat permohonan ahli dari Polres Buleleng dengan Nomor: B/69/I/Res.1.24/2024/Reskrim tanggal 10 Januari 2024.
Sengketa ini melibatkan dua pencatatan hak cipta atas seni pertunjukan tokoh/karakter Topeng Bondres ”Susik”, diciptakan Nyoman Durpa (almarhum) dan I Made Ngurah Sadika (almarhum). Pencatatan dilakukan ahli waris Gede Pande Satria Kusumayuda dan I Gede Arya Dharmadi, memunculkan perdebatan terkait pengakuan karya cipta peran tokoh ”Susik”.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Romi Yudianto memberikan tugas kepada pejabat dan pegawai yang menangani Kekayaan Intelektual untuk memberikan keterangan ahli terkait sengketa hak cipta tersebut. Dalam penjelasan, Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Ida Bagus Made Danu Krisnawan, S.H.,M.H., bersama tim yang ditunjuk sebagai tenaga ahli, menyatakan kedua pencatatan hak cipta adalah sah berdasarkan syarat formil. ”Hak waris dari karya cipta dimiliki secara setara kedua belah pihak, yang sebelumnya tergabung dalam Sanggar Dwi Mekar,” ucap Danu.
Pemegang hak cipta Sanggar Dwi Mekar, Gede Pande Satria Kusumayuda, dan I Gede Arya Dharmadi, putra pemeran ”Susi”, memberikan paparan sejarah karakter ”Susik” yang lahir ketika para pemeran tokoh bergabung di Sanggar Dwi Mekar. Tim Kanwil Kemenkumham Bali menjelaskan perlindungan hak cipta seni pertunjukan, sesuai UU Nomor 28 tahun 2014 berlaku seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. ”Hak waris sebuah karya cipta beralih ke para ahli waris berhak memperoleh hak moral dan hak ekonomi terkandung di dalam sebuah karya cipta,” ujarnya.
Setelah mediasi selama kurang lebih 3 jam, tercapai kesepakatan damai dengan syarat perjanjian tertulis akan disetujui semua pihak.
Romi Yudianto mengimbau masyarakat Bali di bidang kewirausahaan, seniman, civitas akademik, dan stakeholder lain lebih peduli terhadap aset intelektual. Ia mendorong masyarakat mendaftarkan dan mencatatkan kekayaan intelektual mereka melalui www.dgip.go.id atau langsung ke Kantor Wilayah maupun Sentra Kekayaan Intelektual yang telah dibentuk di sembilan kabupaten/kota di Provinsi Bali. ”Dengan mendaftarkan dan mencatatkan kekayaan intelektual mereka, diharapkan akan memberikan perlindungan hak moral dan ekonomi,” tutupnya.