FORUM Keadilan Bali – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) menggencarkan sosialisasi aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di lingkungan OPD diikuti seratusan pegawai RSUD Wangaya, Kamis (16/3).
Kepala Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Denpasar, Ida Ayu Gede Sutha Lingga Padmini, mengatakan IKD adalah aplikasi berbasis Android berisi informasi elektronik digunakan merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.
Dia menjelaskan dokumen kependudukan dapat diakses melalui aplikasi ini antara lain KTP, Kartu Keluarga (KK). Sedangkan data balikan seperti kartu vaksin, NPWP, kepemilikan kendaraan, data pepegawaian BKN dan daftar pemilih tetap (DPT). ”Sesuai Permendagri Nomor 73 Tahun 2022, tujuan dari penerapan IKD untuk mengikuti penerapan teknologi informasi dan komunikasi mengenai digitalisasi kependudukan. Disamping meningkatkan pemanfaatan digitalisasi kependudukan bagi penduduk, mempermudah dan mempercepat transaksi pelayanan publik atau privat dalam bentuk digital,” ujar Lingga.
Lingga menyampaikan pendaftaran IKD dapat dilakukan di perangkat telepon berbasis Andorid. Pendaftaran IKD dapat dilakukan dengan mengunduh aplikasi di ponsel berbasis Android. ”Ini merupakan upaya mengamankan kepemilikan IKD melalui sistem autentifikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data,” imbuhnya.