Nasional

Setelah Dipecat Dewan Kehormatan Peradi SAI, Monica Christin Dani Dilaporkan ke Polisi
Diterbitkan: 21 April 2025, 19:17

DENPASAR, FORUMKEADILANBali.com –Sungguh malang nasib Komang Monica christin Dani, ibaratnya sudah jatuh tertimpa tangga. Perempuan 40 tahun asal Desa Adat Tanjung Benoa, kini harus berurusan dengan Polisi Polsek Kuta Selatan.

Advokat ini diduga mengancam, melakukan tindakan kekerasan, mengintimidasi korban bernama Agustin Toloza, WNA Spanyol (36 tahun)

Menurut korban peristiwa pengancaman dan kekerasan terjadi tanggal 26 Maret 2025 sekitar pukul 21.30 Wita di villanya di Ungasan, Kuta Selatan, Badung. Awal mula kejadian ketika korban menerima telepon dari kawannya bahwa Monica ada di villanya. Mendengar hal tersebut, Agustin segera pulang dan sampai di kediamanya Agustin langsung di caci maki oleh Monica. Bukan hanya dicaci maki, Monica juga mendorong dan memukul Agustin dibagian dada serta mencekik lehernya sambil mengancam akan menghabisi nyawa Agustin, mendeportasi dan menyebut hari terakhir di Bali. Monica diduga berteriak marah-marah karena kantor yang disegel/digembok dan dirantai dibuka pelapor.

Pelapor sudah menjelaskan kantor itu bukan miliknya, tapi punya Cristian WNA Spanyol. Namun terlapor keberatan pelapor membuka gembok  kunci kantor bukan miliknya. Disamping itu, korban ditugaskan pemilik kantor mengambil laptop yang ada di dalam kantor karena pemilik tidak ada di Bali. Sedangkan pelapor Agustin Toloza adalah Direktur di kantor, dan Monica hanya konsultan hukum di kantor. Hal itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi Nomor : LP/B/55/III/2025/SPKT/Polsek Kuta Selatan/Polresta Denpasar/Polda Bali.

Atas perbuatannya, Monica terancam Pasal 335 Jo Pasal 351 ayat ( 1 ) KUHP dengan pidana 2 tahun delapan bulan.

Korban sempat di visum lalu melaporkan kejadian itu sehari setelah kejadian di Polsek Kuta Selatan tanggal 27 Maret 2025.

Melalui Kuasa Hukumnya, Putu Bagus Budi Arsawan, S.H., M.Kn., menyatakan kliennya saat ini masih mengalami kekhawatiran dan ketakutan karena dia orang asing berhadapan dengan orang lokal Bali.

Baca Juga :  Pemkot Denpasar Hadirkan Beberapa Produk UMKM di bazar Murah

Budi Arsawan menyayangkan kejadian itu dilakukan secara brutal, sehingga dapat memperburuk citra Bali khususnya. Dia berharap kasus ini segera diproses dan menetapkan pelaku sebagai Tersangka dan menahan.

Budi Arsawan meminta perlindungan hukum dari institusi negara lain agar kliennya mendapatkan rasa aman dan terhindar dari upaya kriminalisasi bisa saja terjadi. Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi 08123901234. (fkb/pas)

Shares: