FORUMKEADILANBali.com – Mahkamah Agung meminta semua pihak bersabar mengenai vonis pidana untuk Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada kurun 2015-2022.
’’Mohon bersabar karena perkara itu diajukan banding jaksa sehingga kami tunggu. Dengan diajukan banding maka putusan pengadilan menjadi belum inkrah, belum berkekuatan hukum tetap,” kata Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto di Gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Menurut Yanto vonis terdakwa kasus korupsi tidak mengenal hukuman pidana hingga 50 tahun penjara. ”Kalau masalah hukuman 50 tahun, hukum positif kita kan mengenalnya minimal setahun, dan maksimal bisa penjara seumur hidup. Kalau Pasal 2 ayat (1) (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, red) kan empat tahun, bisa 20 tahun. Atau seumur hidup dan dalam keadaan tertentu kan bisa hukuman mati,” ucapnya seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional, di Jakarta, Senin (30/12/2024), mengkritik hakim-hakim yang menjatuhkan vonis ringan kepada koruptor. ”Kalau sudah jelas-jelas melanggar, mengakibatkan kerugian triliunan, ya semua unsur, terutama hakim-hakim, vonisnya jangan ringanlah,” kata Presiden Prabow.
Presiden prabowo mengatakan rakyat mengerti kalau melakukan tindak pidana korupsi hingga ratusan triliun maka seharusnya vonisnya sekian tahun. ”Vonisnya ya 50 tahun, begitu kira-kira,” ujar Presiden.