• Sosialisasi dari BDDN, Pemprov Bali Akan Fasilitasi Dana Punia dari ASN Bagi Program Keumatan Hindu

    FORUM Keadilan Bali – Asisten Administrasi Umum Pemprov Bali, I Dewa Putu Sunartha menyambut baik adanya inisiasi dari Yayasan Badan Dharma Dana Nasional (BDDN) untuk memfasilitasi Dharma Dana menjadi sumbangan keagamaan sifatnya wajib bagi Umat Hindu. Khususnya bagi ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Bali.

    ”Saya kira ini penting pengembangan dan penguatan umat Hindu kedepan,” kata Sunartha disela-sela sosialisasi program kerja pengurus Yayasan Badan Dharma Dana Nasional di Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Denpasar Kamis (16/3).

    Sunartha mengaku kewajiban berdana punia akan difasilitasi dalam bentuk sistem khusus dan segera disosialisasikan kepada ASN di Pemprov Bali. ”Saya harapkan bapak ibu melakukan sosialisasi ke dinas masing-masing untuk selanjutnya ditindaklanjuti. Apa yang kita bicarakan hari ini, bagaimana kerja ke depan,” ujar Sunartha.

    Sementara itu, Ketua BDDN Tri Handoko Seto dalam paparannya mengingatkan bhisama tentang Dana Punia merupakan salah satu ajaran Agama Hindu mesti ditaati seluruh umat Hindu sebagai suatu kewajiban suci. ”PHDI Pusat melalui Sabha Pandita telah mengeluarkan bhisama tentang hal ini termasuk mengatur besarannya,” kata Mantan Dirjen Bimas Hindu ini.

    Dia mencontohkan umat agama lain sangat konsen dengan penguatan dan penggalangan dana umat untuk program keumatan masing-masing. Kalau dibandingkan dana dari pemerintah tiap agama hampir sama. Hanya yang membedakan dana keumatan yang dikelola masing-masing. ”Contohnya Badan Amil Zakat Nasional untuk umat muslim atau persepuluhan bagi umat kristen,” ucapnya.

    Handoko menjelaskan Bhisama Nomor: 01/Bhisama/Sabha Pandita Parisada Pusat/X/2002 tanggal 28 Oktober 2002 tentang Dana Punia jadi dasar terbentuknya BDDN. Pengurus Parisada Pusat menurutnya telah merumuskan besarnya Dana Punia wajib bagi umat Hindu Indonesia kemudian disebut Dharma Dana berdasarkan Ketetapan Mahasabha IX Parisada Hindu Dharma Indonesia pada 2006 tentang Dharma Dana Nasional. ”Besarnya Dharma Dana telah ditetapkan 2,5%  dari penghasilan,” jelasnya.

    Handoko meyampaikan banyak sumber dari kitab suci yang mengamanatkan ada kewajiban berdana punia bagi umat Hindu seperti tersurat dalam Atharwa Weda, Sarasamuscaya dan Wrhaspati Tattwa. Menurutnya, dana yang dikumpulkan tersebut dalam penggunaanya akan menyasar hal prioritas yakni kepentingan Pandita, Pinandita, termasuk di dalamnya pemangku, Romo Mangku dan apapun sebutannya. ”Banyak kita temukan Pinandita kita secara kesejahteraan  kurang mampu. Kita prioritas kesehatan dan kesejahteraan pemuka agama kita,” paparnya.

    Lebih lanjut Handoko memaparkan pengembangan SDM Hindu berupa beasiswa baik di tingkat sekolah dasar, menengah hingga tingkat perguruan tinggi. Ketiga untuk penguatan organisasi Hindu, keempat untuk penguatan ekonomi umat dan bantuan sosial kebencanaan. ”Kita harapkan BDDN jadi gerbang kemandirian umat Hindu kedepan,” tukas Handoko.

    BDDN menurut Handoko, sangat mementingkan kredibilitas dalam menyalurkan dana punia umat hingga tepat sasaran dan dipergunakan sesuai kebutuhan prioritas diatas. Terutama menggandeng auditor independen guna melakukan audit secara berkala. ”Kami bisa mempertanggungjawabkan dharma dana dari umat Hindu,” tandasnya. 

    Dalam waktu dekat ini, Handoko mengungkapkan program BDDN menjelang Hari Suci Nyepi yakni 1.000 set pakaian pemangku serta 1000 biaya pendidikan siswa tidak mampu untuk sekolah Hindu formal. “Kita tidak targetkan berapa, yang penting berpartisipasi dulu. Besarannya tidak masalah,” tutupnya.