FORUMKEADILANBali.com – Pemerintah Kota Denpasar memberikan subsidi dana pendidikan Rp1,5 juta kepada siswa yang tidak lolos seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMP Negeri Kota Denpasar Tahun Ajaran 2024/2025. Subsidi ini akan diusulkan sekolah swasta tempat siswa tersebut melanjutkan pendidikan.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar A.A Gede Wiratama, Minggu (7/7) mentakan subsidi dana pendidikan bentuk komitmen Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara dan Wakil Walikota I Kadek Agus Arya Wibawa mendukung pemerataan pendidikan. ”Subsidi ini diharapkan dapat meringankan beban siswa yang bersekolah di SMP swasta,” ujar Wiratama.
Secara teknis, kata Wiratama, bantuan ini dapat digunakan membayar uang pangkal atau uang gedung. Pendataan penerima subsidi akan dilakukan saat tahun ajaran baru dimulai untuk memastikan data yang valid. ”Sekolah swasta akan mendata siswa yang berhak menerima bantuan dan mengusulkan dengan melampirkan Kartu Keluarga (KK) dan print out bukti pendaftaran yang telah diverifikasi, namun tidak lolos seleksi di SMP Negeri,” jelasnya.
Wiratama menyampaikan subsidi ini hanya diperuntukkan bagi siswa tidak diterima di SMP Negeri. Siswa yang sejak awal tidak mendaftar ke SMP Negeri atau bersekolah di Sekolah Perjanjian Kerjasama (SPK) tidak akan menerima bantuan ini. ”Semoga bantuan ini dapat mendukung pemerataan pendidikan di Kota Denpasar dan menunggu realisasi pembangunan SMP Negeri baru secara bertahap,” paparnya. (pas)