FORUMKEADILANBali.com – Pemerintah Kota Denpasar mensosialisasikan sekaligus menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Denpasar 2025 Rp3.298.116,50 memberikan pemahaman bagi pekerja dan perusahaan, melalui Dinas Tenaga Kerja dan Sertifikasi Kompetensi di Gedung Shanti Graha Denpasar, Sabtu (21/12/2024). Sosialisasi dibuka Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Denpasar, I Made Toya, S.H., M.H., didamping Plt. Kepala Dinas Tenaga […]
If you appreciate our content, kindly consider supporting our site by disabling your adblocker. Our ability to continue producing high-quality content, which you can enjoy without any cost, relies on the revenue generated from advertisements.