FORUMKeadilanbali.com – Kantor ImigrasiKelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi WNA asal Inggris berinisial JTH (34), Rabu (27/3). Pendeportasian terhadap JTH dilakukan setelah yang bersangkutan selesai menjalani masa tahanannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan. Sebelumnya, JTH telah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp800 jut oleh […]
If you appreciate our content, kindly consider supporting our site by disabling your adblocker. Our ability to continue producing high-quality content, which you can enjoy without any cost, relies on the revenue generated from advertisements.