FORUMKeadilanbali.com – Pemerintah mencatat penerimaan dari sektor usaha ekonomi digital Rp22,179 triliun hingga 29 Februari 2024. Jumlah tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) Rp18,15 triliun, pajak kripto Rp539,72 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp1,82 triliun, dan pajak dipungut pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem […]
If you appreciate our content, kindly consider supporting our site by disabling your adblocker. Our ability to continue producing high-quality content, which you can enjoy without any cost, relies on the revenue generated from advertisements.