FORUM Keadilan Bali – Rumah Detensi Imigrasi, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali kembali melakukan deportasi terhadap Warga Negara ASing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) berinisial MAM (69). Pemberian sanksi administratif ini dilakukan karena bersangkutan melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang […]
If you appreciate our content, kindly consider supporting our site by disabling your adblocker. Our ability to continue producing high-quality content, which you can enjoy without any cost, relies on the revenue generated from advertisements.