FORUMKEADILANBali.com – Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan, pemerintah menghormari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan ketentuan Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur syarat ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden atau presidential threshold. ”Sesuai ketentuan Pasal 24C UUD 45, putusan MK adalah putusan pertama dan […]
If you appreciate our content, kindly consider supporting our site by disabling your adblocker. Our ability to continue producing high-quality content, which you can enjoy without any cost, relies on the revenue generated from advertisements.