FORUMKeadilanbali.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberlakukan kebijakan izin tinggal peralihan dikenal sebagai Bridging Visa. Izin tinggal tersebut menjadi ”jembatan’’ antara izin tinggal sebelumnya untuk memperoleh izin tinggal baru. ”Warga negara asing pemegang izin tinggal kunjungan yang diajukan melalui evisa.imigrasi.go.id dimungkinkan memperoleh izin tinggal terbatas tanpa harus keluar wilayah […]
If you appreciate our content, kindly consider supporting our site by disabling your adblocker. Our ability to continue producing high-quality content, which you can enjoy without any cost, relies on the revenue generated from advertisements.